Buruh Unjuk Rasa di 6 Titik Kota Bitung, Bawa 15 Tuntuntan Tertulis
Glendi Manengal May 06, 2026 02:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sejumlah buruh dari Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (DPC FSB Kamiparho KSBSI) Kota Bitung, gelar unjuk rasa (unras), Selasa (5/5/2026).

Tak tanggung-tanggung, massa aksi melakukan demo mengangkat pelanggaran normatif yang dialami buruh di enam titik.

Menggunakan satu kendaraan komando yang memuat pengeras suara atau sound sistem, kendaraan bermotor dan membawa atribut lainya berkumpul di Pintu Gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kecamatan Matuari.

Lalu bergerak di PT Indo Word tepat disamping titik kumpul.

Lalu ke PT Futai di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.

Massa lalu bergerak ke PT Sinar Pure Foods International di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir, lanjut ke Kantor Perumda Pasar di Kompleks Pasar Cita Kecamatan Maesa.

Kemudian ke Kantor Walikota Bitung di jalan Sam Ratulangi Bitung dan titik demo terakhir Kantor DPRD Bitung jalan RE Marthadinata.

Dalam aksinya koordinator demo Rusdianto Makahinda membawa 15 tuntuntan tertulis.

Rudianto dan sejumlah buruh lainnya berorasi menyampaikan masalah-masalah ketidakadilan dialami buruh di Kota Bitung.

Di PT Sinar pure food Internasional orator menyampaikan masalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang di hitung kehadiran.

"Ini bertentangan dengan peraturan menteri nomor 6 tahun 2016 tentang THR kegamaan bagi perusahan," kata Rusdianto Makahinda melalui pengeras suara, Selasa (5/5/2026).

Saat demo berlangsung pintu gerbang perusahan ikan ternama di Kota Bitung, di tutup dari dalam.

Sejumlah sekurity nampak mengintip dari sela-sela pintu gerbang yang terbuat dari besih.

Sekurity di dalam perusahan nampak mengambil dokumentasi dari sela-sela pintu yang tertutup.

Rusdianto menilai apa dasar atau aturan, yang di pakai pihak perusahan dalam pembayaran THR di hitung berdasarkan kehadiran.

Selain itu ada dugaan masalah dibagian produksi loining, terjadi kelebihan jam kerja.

Masuk jam 7-8 jam dan pulang jam 4-5, namun yang terjadi pulang jam 6 tidak dihitung lembur dan di bayar.

Padahal di Negara Indonesia mengenai jam kerja, dalam hal jam kerja mengacu di aturan ketenagakerjaan.

Aturan jam kerja 40 jam dalam seminggu, bila perusahaan terapkan enam hari kerja maka lima hari kerja tujuh jam dan hari keenam atau hari Sabtu lima jam.

Lebih dari itu di hitung jam lembur.

"Kami berharap management jika ada kelebihan jam kerja harus di bayar jam kerja lembur," jelasnya.

Di titik demo Kantor DPRD Bitung, massa aksi demo menyuarakan masalah hak normatif yang disuarakan hingga enam kaki PT Indo Word.

Hak normatif di perusahan itu belum jalan kini sudah jalan, tinggal kompensasi pekerja yang alami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dalam peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2021, bila PKWT satu tahun berakhir pekerja berhak diberikan satu bulan gaji.

"Kami sepakati dengan pihak perusahan melakukan ini sebulan tapi dalam praktiknya sampai tiga bulan," kata dia.

Mengenai masalah buruh di PT Futai ibarat bongkar hutan.

Tidak ada satupun hak pekerja dilaksanakan, seperti upah minimim provinsi (UMP).

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulut nomor 404 tahun 2025 Rp 4 jutaan, sementera di PT Futai upah dibayarkan ada yang Rp 2,6 juta dan Rp 3,6 juta tidak ada yang sampai UMP.

Begitu juga dengan  THR tidak sesuai Permenaker nomor 6 tahun tahun 2016, ada yang diberikan Rp 200 ribu, Rp 400 ribu dan Rp 800 ribu.

Lalu mengenai jam kerja dalam sebulan hanya 2 kali off ini melanggar ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Siap-siap Mati Lampu, Info PLN Lokasi Terdampak, Rabu 6 Mei 2026

(TribunManado.co.id/Crz)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.