Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia Maria Huwae alias Mama Mimi (74), warga Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, menyita perhatian publik.
Pasalnya, oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, hanya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis yang dibacakan pada Senin (4/5/2026) itu menuai sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan luka yang dialami korban lansia tersebut.
Dalam berkas perkara yang diterima TribunAmbon.com, penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Negeri Allang.
Saat kejadian, korban baru pulang dari menghadiri acara pernikahan adik terdakwa dan sedang menonton televisi bersama cucunya, saksi Riko Batkunde.
Tak lama kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dalam kondisi diduga mabuk dan langsung melontarkan kata-kata kasar.
Terdakwa disebut marah karena korban menghadiri acara keluarga mereka, padahal korban mengaku datang karena mendapat undangan.
Menurut dakwaan jaksa, pelaku kemudian memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga menyebabkan pipi kiri korban robek.
Tidak berhenti di situ, terdakwa juga menendang paha korban saat korban berusaha menyelamatkan diri ke arah dapur rumah.
Situasi semakin memanas ketika pelaku mengambil mangkuk dari rak piring lalu melemparkannya ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala korban dan menyebabkan pendarahan.
Baca juga: Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Aniaya Lansia di Allang, Kuasa Hukum Bripka Hendra Huwae Buka Suara
Baca juga: Hadiri Peringatan Hardiknas di Ambon, Kapolda Maluku Dukung Penguatan Pendidikan Generasi Unggul
Saat korban mencoba keluar rumah bersama cucunya, terdakwa kembali mengejar dan melempar pot bunga ke arah korban hingga mengenai bagian belakang leher.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh.
Hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Perawat Allang Nomor 111/PKM-ALL/SV/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang diperiksa dr. Fazri Muhaimin mengungkap adanya luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri korban dengan tiga jahitan.
Selain itu, luka robek sepanjang 4,5 sentimeter ditemukan di bagian belakang leher korban dengan tiga jahitan.
Korban juga mengalami luka robek di kepala kiri sepanjang empat sentimeter yang membutuhkan enam jahitan.
Tidak hanya itu, korban merasakan nyeri di paha kiri akibat tendangan pelaku.
Dokter menyimpulkan luka-luka tersebut disebabkan kekerasan benda tajam dan mengganggu aktivitas sehari-hari korban.
Atas perbuatannya, Bripka Hendra awalnya didakwa dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dan memicu kekecewaan keluarga korban.
“Setelah mendengar putusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” kata menantu korban, Seli Huwae (51).
Ia menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap penderitaan korban.
“Kami tidak terima karena tidak adil. Kenapa cuma putusan lima bulan penjara,” ujarnya.
Keluarga korban juga menyoroti proses hukum yang dinilai berjalan lambat karena sidang perdana baru dimulai pada 18 Februari 2026 atau lebih dari satu tahun setelah kejadian.
Sementara terdakwa baru ditahan pada 29 Januari 2026.
“Kasus ini berjalan cukup lama oleh penyidik, selama satu tahun empat bulan,” kata Seli.
Selain itu, keluarga mengaku kecewa karena pelaku disebut tidak pernah menjenguk maupun membantu biaya pengobatan korban sejak kejadian hingga persidangan berlangsung.
Atas putusan tersebut, keluarga berharap Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk memproses pemecatan dari institusi Polri.
Terpisah, tim kuasa hukum Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae juga telah menyampaikan hak jawab resmi terkait perkara tersebut.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Viktor Ratuanik, Jhon M Berhitu, Johan M Darmapan dan Liebert Huwae.
Menurut mereka, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, luka yang dialami korban telah sembuh dan korban kembali beraktivitas normal sehingga secara hukum dikategorikan sebagai luka ringan.
“Seluruh unsur luka berat tidak terbukti dalam perkara ini,” tulis tim kuasa hukum.
Mereka juga menyebut terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya serta menunjukkan penyesalan selama proses persidangan berlangsung.(*)