Daftar 14 Tuntutan dalam Aksi Demo Buruh yang Diserahkan ke DPRD Bitung
Glendi Manengal May 06, 2026 04:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kantor DPRD Bitung menjadi lokasi atau titik terakhir, unjuk rasa atau demo sejumlah buruh dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman,

Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (DPC FSB Kamiparho KSBSI) Kota Bitung, Selasa (5/5/2026).

Mereka menyerahkan dua lembar kertas memuat latar belakang aksi demo dan 14 tuntutan kepada Ketua DPRD Bitung Vivi Ganap.

Sejumlah anggota DPRD Bitung menerima demonstran di depan gedung A ruang sidang paripurna DPRD Bitung, jalan RE Marthadinata.

Dalam keterangannya koordinator aksi Rusdianto Makahinda bilang, aksi ini dilakukan karena lambannya penanganan laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara (Sulut) pada tanggal 4 Februari 2026.

Mengenai laporan pelanggaran normatif seperti upah dibayar dibawah UMP dan THR hanya Rp. 400.000, di PT Futai Sulut, THR dihitung sesuai kehadiran dan kelebihan jam kerja tidak dihitung di PT. Sinar Pure Food International.

THR hanya Rp. 1.000.000 di Perumda Pasar Kota Bitung.

Menurut Ketua DPRD Bitung Vivi Ganap aspirasi yang disampaikan demonstran, sudah di liat, di baca, di dengar dan akan di tindak lanjuti.

"Aspirasi PT Futai Sulut sudah masuk ke kami, bukan tidak dilanjuti. Tapi dalam dua minggu terakhir ini kami fokus di beberapa Ranperda dan LKPJ Kepala Daerah Kota Bitung 2025," kata Ketua DPRD Bitung Vivi Ganap, Selasa (5/5/2026).

Pihaknya berjanji terkait PT Futai Sulut pada Rabu (6/5/2026) (hari ini), akan menindaklanjuti aspirasi ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Anggota DPRD Bitung yang menerima pendemo ada Wakil Ketua DPRD Ronal Kansil, Denny Limintang, Ramlan Ifran, Frangky Julianto, Gerald Podomi, Amelia Melia Moesrin, Cherry Mamesah, Ahmad Syafrudin Ila, Henkie Tumangkeng, Syam Panai dan Rafika Papente.

Adapun tuntutan massa aksi antara lain:

1. Mendesak Menteri Tenaga Kerja merevisi atau menghapus Pasal 7 ayat 3 Permenaker No. 6
Tahun 2016 karena merugikan pekerja/buruh.

2. Mendesak Disnakertrans Propinsi Sulawesi Utara untuk membentuk UPTD Pengawasan di
Kabupaten/Kota untuk mempermudah pengecekan tindak lanjut laporan karena yang terjadi
saat ini, sangat sulit untuk mengecek progress laporan sehingga berpotensi terjadinya bisnis
dibalik laporan pekerja/buruh.

3. Meminta APH untuk memeriksa dan mengaudit Harta Kekayaan seluruh Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan Propinsi Sulawesi Utara.

4. Mendesak Kepala Ombudsmen Sulawesi Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala UPTD
Pengawasan yang lambat menindaklanjuti laporan (dari bulan Februari 2026, tidak jelas
progressnya bahkan salah satu Perusahaan yang dilaporkan membayar upah dibawah UMP,
yaitu PT, Futai Sulawesi Utara melakukan PHK terhadap Ketua Serikat Buruh di Perusahaan
tersebut.

5. Mendesak Kepala Balai UPTD Pengawasan Sulawesi Utara untuk memberikan hasil secara
tertulis sebagai bukti pemeriksaan kepada pelapor dan menerbitkan Penetapan Selisih Upah
di PT. Futai Sulawesi Utara.

6. Mendesak Walikota Bitung untuk menerbitkan SK Dewan Pengupahan Kota Bitung dan SK LKS
Tripartit Kota Bitung.

7. Mendesak PT. SPFI membayar THR sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan
menghitung serta membayar kelebihan jam kerja pekerja/buruh.

8. Mendesak PT. Delta Pasifik Indotuna mengikutsertakan seluruh pekerja/buruh dalam Program
Jaminan Pensiun, karena sampai hari ini hanya 3 program yang diikuti.

9. Mendesak PT. Indoworld membayar kompensasi berakhirnya PKWT, selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sesuai kesepakatan.

10. Mendesak Pimpinan Perumda Pasar untuk membayar selisih THR, karena hanya diberikan Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) dan membatalkan Demosi terhadap pekerja/buruh yang
menjadi anggota dan pengurus serikat buruh di Perumda Pasar Kota Bitung.

11. Mendesak Imigrasi untuk memulangkan TKA di PT. Futai Sulawesi Utara, yang melakukan
intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat buruh.

12. Mendesak PT. Futai Sulawesi Utara untuk menghentikan intimidasi dan diskriminasi terhadap
pengurus dan anggota serikat buruh, membayar upah sesuai Upah Minimum Propinsi
Sulawesi Utara sebesar Rp. 4.002.000/bulan, membayar selisih gaji dari Tahun 2024,
membayar selisih THR dari Tahun 2024, membayar selisih gaji bulan Februari 2026 yang hanya
dibayar 30 persen dan memberlakukan jam kerja serta hak-hak normatif pekerja/buruh lainnya
sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Agar DPRD Kota Bitung cepat merespon aspirasi buruh - ssecepat ajakan perjalanan dinas.

14. Mendesak Kapolres melalui Desk Ketenagakerjaan Kota Bitung untuk memproses dugaan
tindak pidana di Bidang Ketenagakerjaan, diantaranya yang dilakukan oleh Management PT.
Futai Sulawesi Utara dan PLT. Direksi Perumda Pasar atas dugaan PHK, mutasi pengurus dan
anggota serikat buruh di perusahaan.

15. Dll (disampaikan saat aksi).

Baca juga: Buruh Unjuk Rasa di 6 Titik Kota Bitung, Bawa 15 Tuntuntan Tertulis

(TribunManado.co.id/Crz)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.