Soroti Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Lansia, Mercy Barends: Cederai Rasa Keadilan
Fandi Wattimena May 06, 2026 07:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Barends, menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae dalam kasus penganiayaan Maria Huwae (74).

Menurut Mercy dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (6/5/2026) putusan pengadilan mencederai rasa keadilan dan akan berdampak melemahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Terlebih pelaku dalam kasus ini adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Sementara korban merupakan kelompok rentan yang faktanya mengalami luka serius.

“Kapolda Maluku diminta menindak tegas oknum polisi sebagai pelaku yang melakukan pelanggaran kode etik seperti ini,” tegas Mercy.

Mercy mendorong aparat penegak hukum, termasuk institusi kepolisian dan kejaksaan untuk evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan oleh aparat penegakan hukum sampai dengan putusan pengadilan yang memberi rasa keadilan bagi korban kekerasan.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh aparat negara. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat,” tandasnya. 

Baca juga: Ini Kronologi Oknum Brimob Bripka Hendra Aniaya Lansia di Allang, Hakim Vonis 5 Bulan Penjara

Baca juga: Vonis 5 Bulan Penjara Kasus Aniaya Lansia di Allang, Kuasa Hukum Bripka Hendra Huwae Buka Suara

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (4/5/2026).

Putusan itu memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai hukuman lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan korban.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa memastikan putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan dimana korban kondisi korban dikualifikasikan sebagai luka ringan, bukan luka berat.

“Berdasarkan fakta persidangan yang sah dan diuji di bawah sumpah, korban telah kembali melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa tanpa adanya akibat lanjutan,” tulis tim kuasa hukum dalam hak jawab yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (5/5/2026).

Menurut mereka, keterangan itu diperkuat sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk korban. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.