Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Bisa Berenang, Dua Siswi SD di Empat Lawang Hanyut Berpelukan di Sungai Musi
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih membekuk empat pemuda yang tengah bersiap menggelar pesta narkotika jenis pil ekstasi. Para pelaku diringkus di sebuah kamar indekos yang berlokasi di Jalan Sumatera, Gang Kecapi, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Minggu (3/5/2026) malam.
Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari tiga laki-laki berinisial DI (26), RA (20), RA (23), serta seorang perempuan berinisial AN (22).
Para tersangka merupakan warga asal Prabumulih dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Arafah SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari diringkusnya seorang pengedar perempuan berinisial AG (22).
AG sebelumnya ditangkap di Jalan Nigata Penukal 1, Kelurahan Prabujaya, dengan pengakuan telah menjual ekstasi kepada para pelaku.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah kos yang dimaksud. Saat digerebek, para tersangka diduga kuat sedang bersiap mengonsumsi narkoba," ujar AKP Muhammad Arafah didampingi Kanit Idik II, Ipda Novi Pran Prayogi, kepada awak media.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah setengah butir ekstasi berwarna merah muda di atas kasur dan satu butir lainnya yang ditemukan di atas pagar tembok halaman belakang.
Total barang bukti yang disita sebanyak 1,5 butir ekstasi dengan berat bruto 0,62 gram, serta dua unit ponsel pintar merk iPhone.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku membeli tiga butir ekstasi dari AG seharga Rp1 juta.
Saat penggerebekan berlangsung, tiga pelaku (AN, DI, dan RA) berada di dalam kamar, sementara satu pelaku lainnya berinisial RA datang tak lama kemudian dan langsung diamankan petugas.
AKP Muhammad Arafah menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Ada Perempuan di Truk Tangki yang Bertabrakan dengan Bus ALS di Sumsel, Sumber Api Terungkap