Tribunlampung.co.id, Banyumas - Suami berinisial SM (25) tega menganiaya istrinya yang sedang hamil 8 bulan berinisial SF (32) hingga babak belur.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi saat korban sedang berbaring di kediaman mereka di Desa Lumbir, Kabupaten Banyumas pukul 12.00 WIB.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, KDRT bermula saat keduanya cekcok soal masalah rumah tangga yang telah berlangsung lama.
Terlebih pertengkaran kian memanas setelah pelaku ketahuan menggadaikan kendaraan milik korban tanpa izin.
"Situasi memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar yang kemudian memicu emosi pelaku," terangnya dikutip dari TribunJateng, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Pemicu Ibu Hamil Dipukuli Suami hingga Babak Belur, Polisi Sarankan Buat Laporan
Pelaku lantas memukuli korban hingga babak belur saat korban dalam posisi berbaring.
"Pelaku memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali, serta menampar pipi kiri korban sebanyak tiga kali," ujar Kapolresta.
Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dilakukan saat korban dalam kondisi hamil tua.
"Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam kondisi hamil tua, sehingga sangat berisiko terhadap keselamatan korban dan janin," kata dia.
Salah satu saksi berinisial EI mengungkapkan kondisi korban setelah kejadian. Dia menyebut korban mengalami luka lebam di wajah dan tampak syok.
"Kami menyarankan agar segera melapor ke pihak kepolisian," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis dan pipi kiri, serta nyeri di area mata.
Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis akibat kekerasan yang dialaminya saat sedang mengandung. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyumas.
Saat ini, pelaku SM telah ditangkap di Mapolresta Banyumas beserta barang bukti seperti satu foto luka korban, satu surat visum et repertum, serta satu fotokopi buku nikah.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, demi mencegah dampak yang lebih buruk.