Pemprov Papua Barat Temukan Bisnis Ilegal Kayu Kuning yang Dikelola TKA Misterius
Marius Frisson Yewun May 06, 2026 09:29 AM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Tim gabung Pemprov Papua Barat dan aparat terkait melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) terhadap aktivitas pengolahan Kayu Kuning di wilayah Distrik Masni Kabupaten Manokwari pada Senin, 4 Mei 2026.

Sidak ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua Barat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kepala Disnakertrans Papua Barat, Eduard Towansiba menyatakan bahwa sidak yang berlangsung awal pekan ini bertujuan memastikan kepatuhan usaha terhadap perizinan, ketenagakerjaan, dan aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Penutupan WPFD 2026 Lahirkan Deklarasi Pers Berkualitas untuk Masa Depan Indonesia

"Dalam pemeriksaan, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Usaha pengolahan Kayu Kuning tersebut belum memiliki izin resmi dari PTSP Papua Barat, dan dokumen legalitas lain tidak dapat ditunjukkan," ujar Towansiba pada Selasa (5/5/2026).

Sedangkan dari aspek ketenagakerjaan, perusahaan disinyalir belum melaksanakan kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK).

Tim juga memperoleh informasi adanya tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terlibat, namun tidak dapat dihadirkan saat sidak berlangsung.

Baca juga: Gubernur Papua Tegaskan Pers Berkualitas Kunci Sukses Transformasi Papua Baru

"Dokumen izin kerja maupun keimigrasian pun belum diperlihatkan," cetusnya dalam laporan.

Selain itu, usaha diduga dikelola oleh seorang pengusaha asal Tiongkok. Pola kegiatan yang ditemukan adalah penampungan Kayu Kuning dari masyarakat, kemudian diolah di lokasi sebelum didistribusikan. 

Hasil olahan diduga dikirim ke luar negeri, khususnya ke Tiongkok, menggunakan kontainer melalui jalur logistik.

"Legalitas dokumen ekspor masih dalam proses penelusuran," imbuhnya.

Baca juga: Pemkab Biak Siapkan Retret Kepemimpinan Bagi 249 Kepala Kampung

Selain itu, tim juga menghadapi kendala komunikasi karena TKA yang ada di lokasi tidak dapat berbahasa Indonesia dan tidak tersedia penerjemah.

"Hal ini membuat klarifikasi langsung tidak berjalan optimal," kata Towansiba.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.