SURYA.co.id, BANYUWANGI - Seorang pria berinisial AB (38), warga Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ditangkap setelah mencuri sapi milik tetangganya, Kudri (44).
Ia mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut demi melunasi utang, menjelang perayaan Idul Adha 2026
Kapolsek Licin AKP Karyadi mengatakan, korban mengetahui sapinya hilang pada 28 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Waktu tersebut berdekatan dengan sebulan sebelum Idul Adha.
Baca juga: Pencurian Sapi Menggila di Tuban, 8 Ekor Hilang dalam Sepekan
"Sekitar pukul 05.00, korban berangkat dari rumah menuju kandang sapi yang berada di dekat kebun yang lokasinya cukup jauh dari rumah korban," kata AKP Karyadi kepada SURYA.co.id, Rabu (6/5/2026).
Saat itu, korban berniat memberi pakan 2 ekor sapi peliharaannya.
Seekor sapi merupakan babon indukan, sementara seekor lainnya adalah sapi anakan yang berusia sekitar tujuh bulan.
"Saat sampai dikandang, korban melihat satu ekor sapi anakan hilang. Dicari-cari dan ditanyakan ke warga sekitar, tapi tidak ada yang tahu," kata Karyadi.
Saat mencari informasi lebih jauh dari warga lain, korban mendapat kabar seorang warga asal desa tetangga baru saja membeli seekor sapi anakan.
Ia pun menelusuri informasi tersebut lebih lanjut.
Setelah ditelisik lebih lanjut, korban mendapati sapi yang dijual itu identik dengan miliknya yang hilang.
Sapi tersebut berjenis rambon dengan ciri-ciri yang sama.
"Saksi yang membeli sapi tersebut mendapatkannya dari tersangka dengan harga Rp 6 juta," kata Karyadi.
Dari warga tersebut, korban mengetahui sapi dijual oleh tersangka.
Mereka bertiga kemudian dipertemukan untuk mencari titik terang.
"Mereka dipertemukan di Desa Segobang. Akhirnya diketahui tersangka telah mencuri hewan sapi milik pelapor," sambungnya.
Merasa dirugikan oleh aksi tersangka, korban pun melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Licin.
"Setelah mendapat laporan, kamk memeriksa para saksi, menyita barang bukti, dan menahan tersangka," lanjutnya.
Hasil pendalaman polisi, tersangka mengaku nekat mencuri sapi karena terdesak untuk membayar utang.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf C KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 500 juta.
"Kami mengimbauan kepada masyarakat terutama yang memelihara hewan ternak ternak untuk lebih mewaspadai aksi pencurian, terutama menjelang Idul Adha seperti saat ini," katanya.