Sudah Ditahan KPK, Ini Alasan Ajudan Bupati Tulungagung Dwi Yoga Ambal Masih Terima Gaji
Dedy Qurniawan May 06, 2026 12:03 PM

BANGKAPOS.COM -- Ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal ternyata masih menerima gaji hingga saat ini.

Padahal ia telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. 

Perkara tersebut membuatnya terperangkap dalam dugaan pemerasan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama dengan Gatut Sunu Wibowo.

Dwi Yoga dan Gatut Sunu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 dan sudah ditetapkan tersangka setelahnya.

Baru-baru ini, statusnya dipertanyakan usai diketahui masih menerima gaji padahalnya ia sudah ditahan.

Lantas apa alasan Dwi Yoga masih terima gaji?

Baca juga: Sebelum Meninggal dr Myta Aprilia Azmy Kirim Chat Tulisan Tak Jelas, Ibu: Sudah Linglung

Alasan Dwi Yoga terima gaji meski sudah ditahan KPK

Ternyata ia masih menerima gaji lantaran masih berstatus ASN atau PNS. 

Begitu juga dengan Gatut Sunu yang belum dipecat, tapi hanya dinonaktifkan sebagai Bupati Tulungagung.   

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto mengatakan, Dwi Yoga masih tetap berstatus sebagai PNS aktif karena perkaranya belum diputus.

Dwi Yoga Ambal baru akan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi.

"Jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baru nanti statusnya dilihat kembali," ujar Soeroto, Selasa (5/5/2026), dilansir dari TribunJatim.

Karena masih berstatus PNS, maka Dwi Yoga Ambal tetap menerima gaji selama dalam penahanan KPK.

Meskipun besaran gaji yang diterima Dwi Yoga Ambal hanya 50 persen dari gaji pokok.

Namun, untuk komponen lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya tidak diberikan.

“Dia golongan IIIB. Gajinya kisaran Rp 4 juta lebih,” ungkap Soeroto.

Peran Dwi Yoga Ambal dalam Kasus Pemerasan
Dalam menjalankan aksinya, Gatut dibantu oleh Dwi Yoga Ambal (YOG).

Sang ajudan disebut memiliki peran krusial sebagai eksekutor lapangan yang secara rutin menagih uang kepada para Kepala OPD.

Bahkan, intensitas penagihan yang dilakukan Dwi Yoga Ambal dianggap sangat menekan, yakni bisa mencapai dua hingga tiga kali dalam seminggu.

Kondisi ini membuat para pejabat ketakutan.

Banyak dari mereka yang terpaksa merogoh kocek pribadi hingga meminjam uang atau berutang demi memenuhi ambisi sang bupati.

Gatut diduga mematok target pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari 16 OPD.

Hingga dilakukan OTT pada 10 April 2026, uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 2,7 miliar.

Besaran setoran tiap dinas bervariasi, mulai dari yang terkecil Rp 15 juta hingga mencapai Rp 2,8 miliar.

Sosok Dwi Yoga Ambal

Dwi Yoga Ambal merupakan figur yang memiliki latar belakang pendidikan di institusi kedinasan. Berikut adalah profil singkat dan perjalanan karier Yoga:

Alumni MAN 2 Tulungagung.
Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXV.
Pernah bertugas di Jawa Tengah (Jateng) dan sempat menjadi ajudan di Kabupaten Rembang.
Pindah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di Jawa Timur (Jatim) pada pertengahan 2023, di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Menjadi ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sejak Februari 2025.
Selain mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Yoga juga diketahui memiliki aktivitas bisnis.

Ia menjabat sebagai direktur di bimbingan belajar khusus sekolah kedinasan yang bernama Catalyst.

Bimbingan belajar ini, ditujukan bagi para siswa yang berkeinginan untuk masuk ke instansi TNI, Polri, maupun sekolah kedinasan lainnya.

(Tribunnews/Surya.co.id/Kompas.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.