TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak kepolisian bakal bertindak keras terhadap oknum Kiai tersangka pencabulan santriwati di Pati.
Satreskrim Polresta Pati mengambil langkah tegas terhadap Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati.
Polisi berencana melakukan penjemputan paksa setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (4/5/2026).
Hingga saat ini, keberadaan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu tersebut belum diketahui secara pasti.
Padahal, sebelumnya Ashari selalu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya berstatus sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi rencana penangkapan tersebut.
Ia memastikan kepolisian akan menggunakan wewenangnya untuk menghadirkan tersangka secara paksa.
"Upaya yang akan kami lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," ujar Dika, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Keberadaan Kiai Cabul di Pati, Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Masih Berkeliaran di Kudus?
Penetapan status tersangka terhadap Ashari bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati tingkat SMP.
Meskipun status tersebut sudah resmi sejak pekan lalu, polisi baru menempuh upaya paksa saat ini demi menjaga integritas prosedur hukum.
Dika menjelaskan bahwa setiap langkah penyidikan harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghindari celah gugatan praperadilan.
Hal ini mencakup pemenuhan minimal dua alat bukti sah dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan akurasi identitas pelaku.
"Intinya, ini adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," papar Dika, dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (6/5/2026).
Sumber: Kompas.com