Dilaporkan ART, Erin Hadapi Ancaman 2,5 Tahun Penjara, Polisi Dalami Kasus
Tim TribunTrends May 06, 2026 11:07 AM

TRIBUNTRENDS.COM -- Nama Rien Wartia Triguna alias Erin tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial H.

Laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 April 2026. Kasus ini pun langsung mendapat perhatian dari pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, mengonfirmasi bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.

"Penanganan perkara tahapannya adalah tahap penyelidikan. Korban H sudah datang dan memberikan keterangan terkait laporan polisi yang dibuatnya. Ia diperiksa kurang lebih selama 2,5 jam," ujar AKP Joko.

Menurutnya, pihak kepolisian telah memeriksa pelapor guna menggali informasi awal terkait dugaan peristiwa penganiayaan tersebut. Namun, hingga kini hasil visum dari korban belum diterima oleh penyidik.

Meski demikian, penyelidikan terus berjalan dengan fokus pada klarifikasi kronologi kejadian yang dilaporkan. Polisi juga memastikan akan memanggil pihak-pihak yang terkait, termasuk Erin sebagai terlapor.

"Nanti akan bertahap. Setelah saksi pelapor, kemudian saksi yang mengetahui atau saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa ini tentunya akan diundang," jelas Joko.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Erin diketahui tidak tinggal diam. Ia juga telah melaporkan balik pihak yang menuduhnya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

KASUS ERIN BERGULIR - Rien Wartia Triguna alias Erin dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan ART, sementara proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi bersiap memanggil pihak terkait.
KASUS ERIN BERGULIR - Rien Wartia Triguna alias Erin dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan ART, sementara proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi bersiap memanggil pihak terkait. (Instagram/@andreastaulany//@erintaulany)

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kasus ini berkembang menjadi laporan saling silang antara kedua belah pihak yang kini sama-sama menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Perkara yang lain (laporan balik Erin) tentunya tahapannya masih dalam tahap penyelidikan," tambah Joko.

Kasus ini sendiri bermula dari unggahan viral di media sosial yang memuat narasi dugaan kekerasan fisik serta pelanggaran hak terhadap ART di kediaman Erin.

Baca juga: Erin, Mantan Istri Andre Taulany, Bantah Aniaya ART dan Klaim Punya 14 Rekaman CCTV sebagai Bukti

Akibat laporan tersebut, Erin kini menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pasalnya terkait penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara," pungkas Joko.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap fakta sebenarnya.

Perkembangan kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan figur publik dan isu sensitif terkait hubungan kerja antara majikan dan asisten rumah tangga. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.