Kasus Pencabulan Santriwati, Polisi Ambil Langkah Tegas Jemput Paksa Ashari
Tim TribunTrends May 06, 2026 11:07 AM

TRIBUNTRENDS.COM -- Pihak kepolisian mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan pencabulan santriwati yang menjerat Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati.

Satreskrim Polresta Pati memastikan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (4/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang harus ditegakkan secara profesional dan terukur.

Hingga saat ini, keberadaan Ashari belum diketahui secara pasti. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menggunakan kewenangan hukum untuk menghadirkan tersangka secara paksa apabila tidak menunjukkan sikap kooperatif.

"Upaya yang akan kami lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," ujar Dika.

Sebelumnya, Ashari diketahui bersikap kooperatif saat masih berstatus sebagai saksi. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, ia tidak lagi memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Penetapan tersangka terhadap Ashari bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati tingkat SMP yang terjadi dalam kurun waktu tertentu. Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.

TERSANGKA DIJEMPUT PAKSA - Polisi berencana menjemput paksa Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pati, setelah mangkir dari panggilan penyidik.
TERSANGKA DIJEMPUT PAKSA - Polisi berencana menjemput paksa Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pati, setelah mangkir dari panggilan penyidik. (Istimewa)

Meski status tersangka telah disandang sejak pekan lalu, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi gugatan praperadilan yang dapat menghambat proses hukum.

Menurut Dika, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka. Selain itu, pemeriksaan mendalam juga telah dilakukan guna memastikan kejelasan identitas serta keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ashari Kiai Cabul di Pati Chat Santriwati Minta Ditemani Tidur, Ayah Korban Diancam, Kasus Mandek

"Intinya, ini adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," papar Dika.

Langkah penjemputan paksa ini diharapkan dapat segera menghadirkan tersangka ke hadapan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.

Kasus ini juga terus menjadi sorotan masyarakat yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas. Penanganan yang tepat dinilai penting untuk mengembalikan rasa aman, khususnya di lingkungan pendidikan pesantren.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.