Reaksi Jokowi Digugat Perdata di PN Solo Terkait Ijazah UGM
Hanang Yuwono May 06, 2026 11:32 AM

 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, YB Irpan, membeberkan sikap kliennya terkait gugatan perdata yang diajukan oleh advokat asal Klaten, Sigit Pratomo di Pengadilan Negeri Solo.

Irpan menyebut, Jokowi merespons gugatan tersebut dengan sikap yang tenang dan tidak berlebihan.

"Respons Pak Jokowi terkait dengan perkara ini datar-datar," ujar Irpan usai sidang perdana yang digelar Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Alasan Alumni UGM Gugat Jokowi di PN Solo, Buka Ruang Tunjukkan Ijazah

Gugatan Dinilai Lebih Santun

Menurut Irpan, gugatan yang dilayangkan kali ini berbeda dibandingkan gugatan-gugatan sebelumnya.

Ia menilai tidak ada dalil yang menyerang kehormatan pribadi Jokowi.

"Kalau saya perhatikan dalam formulasi gugatannya, tampak santun. Tidak terdapat dalil yang menyerang kehormatan diri Pak Jokowi seperti gugatan sebelumnya," jelasnya.

Ia bahkan menyebut pendekatan gugatan ini lebih humanis jika dibandingkan dengan perkara yang pernah diajukan oleh pihak lain seperti Bambang Tri Mulyono, Top Taufan Hakim, dan Bangun Sutoto.

Baca juga: Sosok Penggugat Jokowi di PN Solo, Sigit Pratomo Alumni UGM

Karena itu, pihak Jokowi juga memilih menanggapi dengan sikap serupa.

"Kami juga menanggapi dengan nada dan sikap yang humanis," tambah Irpan.

Penggugat Akui Jokowi Alumni UGM

Dalam gugatan bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut, pihak penggugat diketahui merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Menariknya, penggugat juga mengakui bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Hal ini turut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng.

Baca juga: Jokowi Tak Tunjukkan Ijazah ke Publik, Penggugat di PN Solo : Perbuatan Melawan Hukum

Persoalan Ijazah Jadi Pokok Gugatan

Meski mengakui keaslian ijazah, gugatan tetap diajukan karena Jokowi dinilai tidak pernah menunjukkan ijazah tersebut, baik di persidangan maupun ke publik.

"Secara normatif ijazah Pak Jokowi itu asli. Namun yang menjadi persoalan, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan sempat disita oleh Polda Metro Jaya, kami belum memahami keasliannya," jelas Ajeng.

Pihak penggugat menyebut tujuan gugatan ini adalah agar Jokowi dapat lebih terbuka dalam menunjukkan ijazahnya di hadapan publik.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk menunjukkan ijazah kepada publik.

Perkara ini pun masih bergulir di PN Solo dan akan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.