TRIBUNBATAM.id - Gara-gara tersinggung omongan, AM (59) membawa sebilah parang ke rumah S (54) di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (2/5/2026).
Malam itu sekira pukul 20.30 WIB, AM bertengkar dengan S.
Teras rumah S menjadi saksi bisu pembacokan. S mengalami luka bagian tubuh, mulai dari punggung, pinggang, pundak hingga jari tangan akibat sabetan senjata tajam.
Tak hanya menyerang S, pelaku juga melukai anak korban berinisial Z.
Anak tersebut mengalami luka di bagian kaki kanan, tepat di bawah lutut.
Kedua korban kemudian langsung dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis.
Mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Sungai Beduk bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Polisi meringkus AM di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menganiaya ayah dan anak itu.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan saat kejadian.
Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, serta satu helai kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, S.E., M.H.S mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan di lapangan yang mengarah kuat kepada pelaku.
Barang bukti yang diamankan juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.
"Pelaku inisia AM sudah kami amankan bersama barang bukti yang digunakan saat kejadian. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Iptu Alex, Selasa (5/5/2026).
"Sebelum pembacokan, korban dan pelaku ini cek-cok. Pelaku langsung menganiaya korban," ujar Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, Selasa (5/5/2026)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi menyebut, insiden itu dipicu ketersinggungan yang kemudian memancing emosi pelaku hingga berujung kekerasan.
"Motifnya, pelaku ini tersinggung dengan ucapan korban. Peristiwa ini berawal saat pelaku menegur anak korban, lalu korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati," jelas Alex.
Namun demikian, Alex mengaku belum merinci secara detail kata-kata yang diucapkan korban hingga memicu emosi pelaku tersebut.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Sungai Beduk kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Hasilnya, AM berhasil diamankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat peristiwa berlangsung.
"Pelaku kita amankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Beduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)