Polda NTT Terapkan Instruksi Mabes Polri Terkait Larangan Polisi Siaran Langsung Saat Bertugas
Eflin Rote May 06, 2026 11:46 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT siap mengimplementasikan instruksi Mabes Polri terkait larangan kepada personel polisi melakukan siaran langsung di media sosial saat bekerja. 

Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan instruksi Mabes Polri terkait larangan siaran langsung di media sosial sebagai wujud nyata penguatan disiplin serta profesionalisme personel. 

Kombes Henry menerangkan secara gamblang, kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh anggota tetap berdedikasi penuh pada tugas pokok fungsi pelayanan masyarakat serta menjaga integritas institusi di ruang publik. 

"Saat ini Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. telah menginstruksikan kepada kami untuk melakukan sosialisasi secara intensif ke seluruh satuan wilayah agar aturan tersebut dipatuhi dengan penuh tanggung jawab demi memelihara marwah Polri yang presisi dan bermartabat," ujarnya, Selasa (5/5/2026).  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut larangan itu ditegaskan agar anggota lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial guna menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Propam Polda NTT Dalami Keterlibatan Anggota Polisi dalam Mafia BBM Subsidi

Adapun larangan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Johnny menyebut seluruh anggota Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. 

Menurutnya, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Meski begitu pemanfaatan media sosial saat bertugas tetap diperbolehkan namun untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tuturnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. (moa)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.