Pengedar Sabu 1 Kilo Asal Muratara Dibekuk di Kamar Hotel Palembang, Sudah Sebulan Diintai Polisi
Odi Aria May 06, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polisi membekuk seorang pengedar sabu-sabu berinisial DA (26) warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara dengan barang bukti seberat satu kilogram.

Tersangka ditangkap setelah diajak transaksi oleh anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

DA ditangkap di sebuah kamar hotel di Palembang dan mengakui kalau sabu-sabu itu adalah miliknya.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa DA kerap menjual narkotika di Kota Lubuklinggau.

"Informasi awal yang kami terima bahwa tersangka ini sering menjual sabu-sabu di Kota Lubuklinggau. Dia kami tangkap melalui operasi undercover buy," ujar Yulian, Rabu (6/5/2026).

Dia menjelaskan tersangka DA sudah menjadi target operasi Ditresnarkoba sejak satu bulan terakhir. 

Lanjut Yulian, pada saat akan melakukan undercover buy (UCB), anggota dan tersangka sepakat untuk melakukan transaksi di kota Lubuklinggau.

Saat tersangka dalam perjalanan anggota yang melakukan UCB, merubah lokasi transaksi.

Bukan di Lubuklinggau, melainkan di Palembang tepatnya di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga.

Harga yang disepakati untuk 1 kilogram sabu-sabu itu, yakni Rp600 juta.

"Saat tersangka tiba di Alfamart simpang bandara SMB II, anggota yang UCB membawa ke kamar hotel di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam. Disitu tersangka kami tangkap," katanya.

Saat digeledah sabu-sabu itu terbungkus dalam kemasan teh cina bertuliskan Guan Yin Wang seberat 1088 gram.

Ketika diinterogasi petugas, DA mengaku kalau narkoba tersebut didapat dari Kota Medan.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.