SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh anggotanya apapun pangkatnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi saat sedang menjalankan tugas.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra serta kredibilitas institusi,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.
Johnny menegaskan, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja, namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan sembarangan saat bertugas,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.