WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan LPR (47), sopir Mitsubishi Pajero, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menabrak pedagang buah keliling di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara.
“Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Meski demikian, LPR tidak ditahan.
Ia dijerat Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp75 juta.
“Jadi untuk kasus yang sedang ditangani ini, ancaman pidananya paling lama tiga tahun,” kata dia.
Baca juga: Sopir Pajero Penabrak Pedagang Buah di Duren Sawit Jakarta Timur Kaget saat Ditangkap Polisi
Ojo menjelaskan, penahanan tidak dilakukan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
Selain itu, penyidik menilai tersangka kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta mendapat jaminan dari keluarga.
“Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama, serta adanya jaminan keluarga bahwa tersangka akan kooperatif,” tuturnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) di rumahnya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (4/5/2026) pada pukul 12.00 wib.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap usai menabrak seorang pedagang buah lansia inisial KA (62) di wilayah Jakarta Timur dan melarikan diri pascakejadian.
Pelaku bahkan tampak kaget saat diamankan oleh petugas kepolisian pada Senin siang.
"Kaget pastinya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Terungkap Alasan Pengemudi Pajero Kabur usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim
Namun, LPR tidak melakukan perlawanan dan tidak membantah perbuatannya.
“Tidak mengelak,” kata Ojo, secara singkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPR diketahui mengemudikan kendaraan seorang diri saat kejadian dan tak ada orang lain di dalam mobil itu.
Meski telah diamankan, polisi belum menetapkan LPR sebagai tersangka.
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Belum (tersangka), masih dalam pemeriksaan,” tutur Ojo.
Ojo mengatakan, sang pengemudi diketahui berinisial LPR (47), yang merupakan seorang karyawan swasta.
"Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini Senin, 4 Mei 2026 jam 12 di rumahnya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Terduga a.n. LPR, 47 tahun, (karyawan) swasta," ujar Ojo, dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPR mengaku melarikan diri dari lokasi kejadian karena takut menjadi sasaran amukan massa.
"Alasan lari takut dimassa," tuturnya, secara singkat. (m31)