- Viral video seorang oknum polisi di Kalimantan Selatan merokok sambil menyetir dan tak pakai sabuk pengaman.
Kini polisi berpangkat AKBP itu meminta maaf, padahal sebelumnya sempat tidak acuh saat ditegur pengendara motor.
Meski sudah meminta maaf, oknum polisi itu tetap diperiksa Propam.
Oknum polisi bernama AKBP Saharudin itu mengakui kesalahannya merokok sembari berkendara.
Ia juga mengakui kesalahannya karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
AKBP Saharudin mengaku sedang dalam kondisi lelah.
Meski begitu, ia menyadari beban pribadi tidak bisa dijadikan alasan melanggar aturan lalu lintas.
Pihaknya berjanji tidak mengulangi kesalahan dan lebih tertib saat berkendara.
Di satu sisi, Polda Kalimantan Selatan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi.
Ia mengatakan oknum tersebut telah diperiksa Divisi Propam.
Sementara AKBP Saharudin berpotensi dikenakan sanksi meski sudah meminta maaf.
Pasalnya secara hukum, tindakan merokok saat mengemudi berpotensi dikenai sanksi pidana.
Hal itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 283.
Pengemudi terancam dikenai sanksi pidana 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c melarang pengemudi, khususnya sepeda motor merokok saat berkendara.
Tak hanya itu, oknum polisi juga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Hal Mengacu Pasal 289 UU LLAJ, pengemudi dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu