TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak memanas.
Persidangan yang digelar pada Rabu (6/5/2026) itu sempat diwarnai kericuhan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terlibat adu mulut hingga saling meninggikan suara dari kursi masing-masing.
Ketegangan bermula saat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna, tengah memberikan keterangan sebagai ahli dan menjawab pertanyaan dari pihak penasihat hukum.
Namun, salah satu JPU menilai jawaban Agung mulai keluar dari substansi yang seharusnya.
Jaksa menyoroti bahwa penjelasan yang diberikan justru melebar hingga membahas hubungan sebab-akibat dari pihak yang melakukan perbuatan, bukan fokus pada aspek kerugian negara.
Menurut JPU, seorang ahli seharusnya membatasi penjelasan pada hubungan antara kerugian negara dan tindakan penyimpangan, tanpa menyinggung sosok pelaku.
“Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara,” ujar salah satu JPU dalam sidang tersebut.
Situasi pun semakin memanas hingga Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, turun tangan.
Baca juga: Ucapan Terakhir Nur Ainia Karyawati Kompas TV Korban Tewas Kereta Bekasi, Ingin Cuti Jauh: Diantar
Ia menyela perdebatan dan meminta Agung untuk tetap memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
Menanggapi hal itu, Agung menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah memberikan keterangan secara profesional sesuai bidang yang dikuasainya.
Ia bahkan meminta agar pihak JPU tetap menghormatinya, mengingat peran yang pernah ia berikan kepada institusi kejaksaan.
“Saya cukup menguasai bidang itu saudara. majelis yang terhormat. Dan, dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” kata Agung.
Ucapan tersebut langsung memicu reaksi dari pihak JPU yang sebelumnya melontarkan keberatan.
“Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?” timpal JPU dengan nada tinggi.
Perdebatan pun sempat membuat suasana ruang sidang tegang.
Belum sempat ahli menanggapi, salah satu Penasehat Hukum Nadiem, Ari Yusuf memprotes pernyataan JPU.
“Sikap anda! ngomongnya tidak patut,” teriak Ari Yusuf.
JPU tidak terima dengan pernyataan Ari dan membalas pernyataan kubu Nadiem, “Enggak sopan anda”.
Situasi ruang sidang mulai tidak kondusif karena kubu penasehat hukum dan JPU saling balas menuduh dengan nada tinggi.
“Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik, kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan,” teriak Ari Yusuf.
Baca juga: Motif Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Terungkap, Pelaku Kepepet Kebutuhan, Sempat Pinjam Uang
Ketika Ari dan salah satu JPU saling berdebat, rekan sejawat mereka di kiri kanan sempat melerai dan berusaha menenangkan, termasuk majelis hakim yang terus meminta JPU dan advokat berhenti berdebat.
“Sebentar. Hei diam, penuntut umum diam,” ujar Hakim Purwanto.
Tapi, perseteruan masih berlangsung. Kedua pihak masih panas dan melempar omongan.
“Ribut anda, dikira saya takut sama kamu,” kata jaksa yang duduk di kursi bagian tengah.
Perseteruan Ari Yusuf dengan JPU terus memanas hingga hakim memukul palunya.
Ketika mulut sudah diam, JPU justru memberikan sejumlah gestur tangan yang memprovokasi emosi advokat.
Perseteruan kembali terjadi tapi majelis hakim mempertegas posisinya dalam ruang sidang.
“Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya, yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan pertanyaan maupun jawaban itu bisa diberikan secara bebas, sesuai dengan pendapat. Makanya cukup,” tegas Hakim Purwanto.
Situasi mulai mereda dan JPU terlihat memberikan gestur mengatupkan kedua belah tangan dan jempol ke arah advokat.
Ari Yusuf tidak lagi bersuara di dekat mikrofon dan pemeriksaan terhadap Agung dilanjutkan.
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.
Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Shela Octavia)