63 Posisi Kepala Sekolah SD/SMP di Trenggalek Masih Kosong, Dewan Pendidikan : Banyak Kelemahan
Rendy Nicko May 06, 2026 02:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Puluhan kepala sekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Dewan Pendidikan Kabupaten Trenggalek menilai banyak kelemahan jika berlama-lama.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Haris Yudhianto mengatakan harus melihat dasar hukum terlebih dahulu. 

Pelaksana tugas (Plt) diatur di UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Yaitu mengatur pejabat pemerintahan yang memperoleh mandat untuk melakukan tugas rutin. 

"Selanjutnya diatur di Permenpan RB nomor 22 tahun 2021 tentang mekanisme dan wewenang pengangkatan pelaksana tugas," ujar Haris Yudhianto saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Pedagang Pasar Pagi di Pasar Kesamben Menolak Direlokasi, Disperindag Lakukan Pendekatan

Haris melanjutkan juga diatur di Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 2 tahun 2019 yang mengatur tentang Plt dilarang mengambil keputusan atau tindakan strategis. 

Lalu, diatur di surat edaran BKN nomor 1 tahun 2021 yaitu mengatur tentang masa jabatan Plt 1 bulan minimal dan maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan. Sehingga Plt itu 6 bulan.

"Dari dasar hukum yang saya sampaikan tadi kemudian kita mengetahui bahwa dari aturan aturan yang saya paparkan tadi bahwasanya plt itu ideal hanya sebagai solusi sementara," bebernya.

Menurutnya, sekolah memerlukan kepala sekolah definitif agar operasional berjalan optimal. 

Karena banyak kelemahan dari Plt itu pertama dari aturan ditegaskan menurut SE BKN Tahun2019 itu bahwa Plt itu mempunyai titik lemah karena kewenangan yang terbatas.

"Jadi diaturan sudah ditegaskan bahwa kewenangan Plt tidak penuh, terbatas tidak boleh memutuskan hal-hal yang penting," imbuhnya.

Haris menerangkan kelemahan kedua terbatasnya tunjangan bahkan Plt tidak dapat tunjangan.

Sehingga kinerjanya lemah karena kalau pejabat definitif pasti mendapatkan tunjangan. Kalau Plt belum tentu kemudian Plt itu juga kurang leluasa dalam menentukan kebijakan karena bersifat sementara. 

"Jadi cenderung menyelesaikan perkara itu ya hanya untuk mengemban amanah. Untuk solusi sementara ada jabatannya selesai," ulasnya.

Kemudian kelemahan ketiga, dikatakan Haris ketidakpastian dan lemahnya legitimasi. Keempat beban kerja ganda.

Baca juga: Imbas Solar Naik, Kesyahbandaran PPN Prigi Trenggalek Antisipasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

"Pejabat yang diberikan tugas tambahan sebagai Plt otomatis merangkap tugasnya. Dan ini sekali lagi tidak efektif dan karena posisinya sebagai Plt," tegasnya.

Pria yang juga ketua DPC Peradi Trenggalek ini menerangkan kelemahan Plt kelima adalah rentan intervensi pihak luar. Plt terkadang membuat manajemen sekolah kurang baik.

"Sehingga rentan intervensi dan isu negatif dari pihak luar yang mengganggu situasi dan kondusifitas dari sekolah," katanya.

Haris memberikan solusi, pertama berkaca di aturan sudah dijelaskan bahwa Plt adalah mengisi kekosongan sementara. Maka sebaiknya posisi Plt kepala sekolah yang banyak segera diisi pejabat definitif. 

Kemudian ia melanjutkan, kalau ada posisi Plt yang lebih dari 6 bulan, berarti menunjukkan bahwa ada yang kurang atau salah perlu dilakukan evaluasi.

Karena ada imbauan dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional bahwa yang namanya Plt tidak boleh lebih dari 6 bulan. Meskipun Suran Edaran itu bukan peraturan, tetapi sifatnya imbauan tetapi kalau imbauan dilanggar dan kemudian tata kelola kurang baik. 

Ketiga berdasarkan aturan yang telah ia sampaikan, bahwasanya posisi Plt akan mengganggu kinerja. Haris beralasan karena posisi untuk mengisi kekosongan sementara memiliki banyak kekurangan dan kelemahannya.

"Jadi kelemahan itu yang saya sampaikan tadi pasti mengganggu kinerja pemerintahan. Untuk itu sebaiknya sekali lagi posisi itu segera diisi posisi jabatan yang definitif," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Wawan Catur Prasetyo menerangkan saat ini sebanyak 63 posisi kepala sekolah yang belum terisi.

Dengan rincian sebanyak 53 posisi untuk jenjang SD. Lalu, untuk jenjang SMP sebanyak 10.

Pemkab Trenggalek saat ini masih mempersiapkan seleksi. Yaitu melalui sistem dari kementerian yang terintegrasi dengan aplikasi i-Mood BKPSDM dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Seleksi mengikuti aplikasi dari kementerian yang terintegrasi dengan sistem BKPSDM," ujar Wawan Catur.

Beliau mengaku sejauh ini ini progres seleksi formal belum sepenuhnya dilaksanakan. 

Akan tetapi, sistem sudah menampilkan sejumlah nama calon kepala sekolah yang jumlahnya bahkan melebihi kebutuhan.

"Untuk nama calon sudah muncul di sistem dan jumlahnya melebihi kuota," akuinya.

Sekarang ini, menurutnya tahapan yang sedang berjalan adalah pembaruan data melalui sistem MyASN untuk para calon kepala sekolah maupun pejabat yang saat ini menjabat.

(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.