Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri atau air raksa tanpa izin resmi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (1/5/2026), sekitar pukul 01.50 WIT, polisi mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti sekitar 825 kilogram merkuri di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan surveillance guna memastikan dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada adanya aktivitas penguasaan, penyimpanan, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.
Baca juga: 1 Bulan Berlalu, Pelaku Pencurian di Kobi Mukti Serut Belum Ditemukan, Polisi Masih Dalami BB
Baca juga: ATR/BPN Dukung Percepatan Pembangunan Pantura Jawa Terpadu
Dalam operasi penindakan, aparat berhasil mengamankan dua orang berinisial EK (56) dan ST (44).
EK diduga berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri ilegal.
Sedangkan ST diduga bertugas sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang menggunakan mobil pick up.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 33 karung putih yang dilakban coklat.
Masing-masing karung diketahui berisi tiga botol bekas air mineral yang diduga berisi merkuri.
Total berat keseluruhan merkuri yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 825 kilogram.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu buku catatan, STNK kendaraan, serta satu unit mobil pick up Suzuki warna hitam bernomor polisi DE 8238 DA yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap seluruh aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, maupun melanggar hukum,” tegas Kombes Rositah.
Menurutnya, penggunaan merkuri secara ilegal memiliki dampak serius karena mengandung zat beracun yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Ia menambahkan, Polda Maluku akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap seluruh rantai distribusi bahan berbahaya di wilayah Maluku.
“Sesuai kebijakan dan arahan Kapolda Maluku, penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan yang juga mengancam kesehatan masyarakat di wilayah Maluku,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(*)