Diduga SK Mutasi Palsu Beredar di Kalangan ASN Kotim, Kepala BKPSDM: Tidak Pernah Diproses di Sistem
Sri Mariati May 06, 2026 02:51 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Dugaan peredaran surat keputusan (SK) mutasi palsu di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, angkat bicara dan menegaskan, dokumen yang beredar tersebut bukan produk resmi instansinya.

“SK itu bukan yang diproses melalui BKPSDM, karena tidak tercatat di BKPSDM,” tegas Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026). 

Ia menjelaskan, setiap proses mutasi ASN memiliki prosedur yang jelas dan terdata dalam sistem administrasi kepegawaian. 

Mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga penerbitan keputusan, semuanya melalui mekanisme resmi yang tidak bisa dilewati begitu saja.

Karena itu, ia memastikan bahwa dokumen yang tidak tercatat secara administratif dapat dipastikan bukan berasal dari BKPSDM.

“Kalau tidak ada dalam data kami, berarti bukan produk resmi. Semua mutasi itu ada proses dan jejak administrasinya,” ujarnya.

Kamaruddin juga mengungkapkan, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peredaran dokumen tersebut. 

Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mencatut nama BKPSDM maupun pejabat daerah.

“Kami melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pihak lain yang mengetahui keberadaan SK dimaksud. Apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum dari BKPSDM, pasti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan ini mencuat setelah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diduga menjadi korban penipuan berkedok mutasi. 

Korban disebut diminta membayar Rp15 juta oleh perantara yang mengaku memiliki kedekatan dengan oknum di BKPSDM.

SK yang diterima korban bahkan tampak meyakinkan, lengkap dengan kop surat Bupati Kotawaringin Timur, nomor keputusan, hingga tanda tangan pejabat.

Namun, kecurigaan muncul saat dokumen tersebut diverifikasi langsung ke BKPSDM. Hasilnya, SK tersebut tidak pernah tercatat atau diproses secara resmi.

Baca juga: VIRAL Camat Mentaya Hilir Utara Kotim Nyaris Diamuk Massa Soal SK Gapoktanhut Bagendang Raya

Baca juga: ASN Pemkab Kotim Bisa Ajukan Pensiun Dini Kapan Saja, Tapi Tak Semua Dapat Hak Pensiun

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polsek Parenggean dan masih dalam penanganan.

Kamaruddin pun mengingatkan seluruh ASN agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan mutasi atau administrasi kepegawaian.

“Jangan mudah percaya jika ada yang menawarkan jasa di luar mekanisme resmi, apalagi sampai meminta imbalan uang. Semua proses kepegawaian itu ada jalurnya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kehati-hatian dan verifikasi langsung ke instansi terkait merupakan langkah utama untuk menghindari praktik penipuan yang merugikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.