TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Perumahan Rancamaya, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitarpukul 20.45 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berjumlah empat orang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Para pelaku masuk ke rumah korban tanpa izin dengan cara memanjat pagar belakang, merusak akses masuk menggunakan alat, lalu membongkar brankas yang berada di dalam rumah.
Pada saat kejadian, korban diketahui sedang berada di luar negeri.
Korban melaporkan, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan, jam tangan, serta uang tunai dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas memperoleh petunjuk mengenai identitassertapergerakanpelaku.
Dalam proses pengungkapan, Polresta Bogor Kota juga melakukan koordinasi lintas instansi dengan jajaran Imigrasi.
Dalam hal ini, Imigrasi Bogor melakukan penelusuran data keimigrasian dan informasi terkait identitas dan pergerakan para pelaku.
Imigrasi Bogor selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pencegahan kepada beberapa pelaku yang berada di Bali.
Berdasarkan hasil koordinasi dan kerjasama tersebut, diketahui bahwa para pelaku (RW, JW, AL, Mr. X) berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui penerbangan internasional di Bali setelah mereka melakukan aksinya.
Dua diantara 4 pelaku, yaitu RW dan JW berhasil diamankan Imigrasi Ngurah Rai. Sementara 2 Pelaku lainnyamasihdalampencarian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarasam Marantoko, menyampaikan Imigrasi akan terus melanjutkan penguatan pengawasan orang asing bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Tentunya kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat, memastikan negara hadir dalam memberikanperlindungankepadamasyarakat,” ucapnya.