BANGKAPOS.COM, PATI - Polresta Pati Jawa Tengah mengidentifikasi lima korban dugaan pencabulan oleh Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo.
Namun tiga di antaranya mencabut keterangan, menyisakan hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara.
Baca juga: Deretan Kelakuan Cabul Ashari Pengasuh Ponpes di Pati, Istri Pengikutnya juga Disikat
“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).
Namun di balik angka resmi tersebut, muncul klaim yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Penasihat hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.
Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu.
“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata dia.
Pernyataan itu mengindikasikan adanya ketakutan dan tekanan yang membuat banyak korban belum berani melapor.
Lingkungan tertutup seperti pesantren, relasi kuasa antara kiai dan santri, serta stigma sosial diduga menjadi faktor kuat yang membungkam suara korban.
Meski begitu, kepolisian membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor.
Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.
“Semakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,” tambah Kompol Dika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Alternatif Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Menghilang dari Ponpes
Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 terkait kasus pencabulan dan kekerasan asusila terhadap santriwati.
Setidaknya ada 50 santriwati menjadi korban cabul Ashari.
Tidak hanya santriwati, istri para pengikutnya juga jadi korban asusila Ashari.
Ashari sudah dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026).
Namun ia mangkir dan tidak memberi kabar alasannya tidak bisa datang ke Polresta Pati.
Satreskrim Polresta Pati sudah mengultimatum Ashari dan akan menangkapnya secara paksa.
Keberadaan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, hingga kini masih belum diketahui.
Sudah tiga bulan Ashari tidak terlihat di ponpes yang ia dirikan.
Kondisi Ponpesnya juga tampak lengang tanpa aktivitas.
Di gerbang depan, terpasang spanduk pengumuman yang mengabarkan bahwa pondok tidak menerima santri baru sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini menyusul mencuatnya kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh pengasuhnya, Ashari.
Ahmad Nawawi, seorang pemuda setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas di pondok tersebut telah berhenti total pascaaksi demonstrasi warga Sabtu lalu (2/5/2026).
"Kondisi terkini terhadap pondok pesantren ini, sekarang ini tidak ada aktivitas sama sekali. Santri putri juga sudah tidak ada (sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing-red.)," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Meskipun Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April lalu, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan.
Hal ini memicu kekecewaan di kalangan warga. Nawawi menegaskan bahwa masyarakat mendesak Kapolresta Pati untuk bertindak tegas demi mencegah jatuhnya korban baru.
Menurut Nawawi, tersangka sudah cukup lama tidak terlihat di lingkungan pesantren dan diduga melarikan diri.
Informasi dari warga menyebutkan tersangka sudah menghilang sejak dua hingga tiga bulan yang lalu.
Namun, ada laporan yang menyebutkan tersangka sempat terlihat di kawasan Rejenu, Kudus,Jawa Tengah pada Senin malam untuk mengadakan acara rutin mingguan.
"Kalau tidak ada tindakan secepatnya dari Kapolresta Pati, kami warga akan mengadakan aksi kedua secara besar-besaran di Mapolresta Pati," tegas Nawawi.
Menurutnya, kabar mengenai perilaku bejat Ashari sudah beredar sejak bertahun-tahun lalu.
Dia menduga jumlah korban lebih dari 50 orang. Bahkan ada yang sampai hamil, kemudian dimanipulasi untuk dinikahkan dengan santri laki-laki.
Hal ini dilakukan Ashari untuk menutupi kebejatannya.
Nawawi membeberkan bahwa sosok Ashari sebenarnya sudah lama meresahkan warga sekitar, bahkan sebelum kasus pencabulan ini viral. Ia menyebut tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindakan melanggar hukum lainnya.
"Masyarakat sudah resah karena banyaknya korban, adanya pemerasan, penipuan, dan pencabulan seksual pada santri putri, khususnya anak di bawah umur," ungkapnya.
Warga berharap pihak Kapolda Jawa Tengah dan Gubernur dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini agar tersangka segera ditangkap dan diproses secara hukum demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, menurut keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, korban kekerasan seksual yang dilakukan Ashari diperkirakan mencapai lebih dari 50 santriwati.
Bakal Dijemput Paksa Polisi
Satreskrim Polresta Pati akan mengambil langkah tegas lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif.
"Upaya yang akan kami lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (5/5/2026).
Sebelumnya, Ashari dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tersangka, Senin (4/5/2026).
Namun, sejak pagi hingga hari berganti, Ashari tidak hadir ke Polresta Pati.
Di sisi lain, Kompol Dika memberikan penjelasan mengapa Ashari tidak langsung ditangkap ataupun ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu.
Dia menegaskan, pemeriksaan tersangka sebelum penangkapan merupakan kewajiban konstitusional demi menjamin due process of law dan perlindungan HAM.
Menurut Kompol Dika, hal itu berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
"Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Langkah ini memastikan akurasi identitas, menghindari error in persona, objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan," papar dia.
Kompol Dika menjelaskan, pihaknya berupaya pemeriksaan secara profesional sehingga tidak memberikan celah secara hukum.
"Intinya ini adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," ungkap dia.
Dika menambahkan, dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Ashari bersikap kooperatif saat dipanggil. Dia selalu hadir didampingi penasihat hukumnya.
Namun, mayoritas belum berani bersuara.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Ashari untuk diperiksa.
"Rencana pemanggilan yang kedua nanti kami agendakan untuk tanggal 7 Mei," ujar AKP Iswantoro saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Pati, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan segan melakukan tindakan paksa jika tersangka kembali mengabaikan panggilan tersebut.
"Kalau memang pada tanggal 7 Mei itu, kami lakukan pemanggilan dan pelaku tidak kooperatif, kami akan lakukan upaya paksa.
Upaya paksa penjemputan terhadap pelaku. Saat ini keberadaan pelaku masih dalam proses pencarian oleh petugas kami di lapangan," tegasnya.
Berdasarkan pengamatan tim di lapangan, tersangka saat ini diduga sudah tidak berada di wilayah Pati.
AKP Iswantoro menyebutkan bahwa tersangka sengaja memutus komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan keluarga dan penasihat hukumnya sendiri.
"Pelaku saat ini memang tidak kooperatif, tidak memberikan info apa pun kepada PH (Penasihat Hukum) maupun kepada penyidik," jelas Iswantoro.
Meskipun pihak pengacara tersangka sebelumnya sempat berjanji akan proaktif, kenyataannya tersangka justru hilang kontak.
"Pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan pelaku di mana," tambahnya.
Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya puluhan korban, AKP Iswantoro menjelaskan bahwa sejauh ini baru ada satu laporan resmi yang masuk dari ayah korban.
Adapun informasi mengenai adanya beberapa korban lainnya, Iswantoro meluruskan bahwa status mereka sebelumnya adalah saksi.
Namun, terdapat kendala dalam pembuktian karena beberapa dari mereka menarik diri.
"Korban lain pada saat itu yang sudah disampaikan itu adalah lima, itu adalah sebagai saksi. Tetapi saksi itu yang tiga sudah mencabut keterangannya," ungkapnya.
Guna menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, Polresta Pati kini telah menyediakan posko pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan.
"Kami Polresta Pati siap untuk menerima laporan dari para korban ataupun daripada orang tua korban untuk mengadu di Polresta Pati," pungkas AKP Iswantoro.
Polda Jateng Bantu Cari Ashari
Polda Jateng pun menerjunkan tim Jatanras untuk melakukan pengejaran terhadap Ashari.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya menerjunkan tim Jatanras karena tersangka berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Ia menuturkan, Ashari diduga kabur ke luar wilayah Jawa Tengah.
"Diduga berada di luar wilayah Jawa Tengah. Kemarin sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Artanto menegaskan, pihak Polda Jateng tak memberikan toleransi lagi terhadap sikap tidak kooperatif tersangka.
Apabila lokasi persembunyiannya telah dipastikan, petugas akan langsung melakukan tindakan tegas.
"Saat ini masih dalam pengejaran,"
"Jika ditemukan, langsung ditangkap dan dilakukan penahanan," tegas Artanto.
(TribunJateng.com/Muslimah, Mazka Hauzan Naufal, Muhammad Renald Shiftanto)