BANJARMASINPOST.CO.ID - Siswi SMKN 2 Garut, Jawa Barat menangis saat rambutnya dipotong guru. Padahal, selama ini memakai kerudung atau jilbab.
Akibatnya, orang tua siswi-siswi itu mengancam membawa kasus ini ke jalur hukum.
Penyebabnya, anak-anak mereka mengalami trauma. Mereka pun menuntut agar guru BK tersebut di mutasi.
Dalam unggahan yang viral di lini masa tersebut, para siswi nampak menunjukkan potongan rambut mereka.
Mereka diduga dipangkas secara paksa oleh seorang oknum guru.
Peristiwa yang memicu simpati publik ini diketahui terjadi pada Kamis (30/4/2026) di lingkungan sekolah yang terletak di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Baca juga: Pengecatan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Ditarget Rampung Sebelum Iduladha, Taman juga Dibenahi
Insiden ini bermula sesaat setelah para siswi menyelesaikan kegiatan olahraga.
Suasana sekolah yang semula tenang berubah menjadi penuh isak tangis ketika aksi pemotongan rambut dilakukan secara mendadak.
Asep Muhidin, selaku kuasa hukum para siswi, membeberkan kronologi kejadian berdasarkan pengaduan yang diterima melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Stainus Garut.
Ia menjelaskan bahwa razia dilakukan tepat saat para siswi kembali ke dalam kelas.
Oknum guru tersebut masuk membawa gunting dan langsung menyasar para siswi, termasuk mereka yang mengenakan kerudung.
"Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Asep menilai tindakan pihak sekolah sangat berlebihan dan tidak memikirkan dampak psikologis anak didik.
Apalagi, selama ini para siswi tersebut selalu menutupi rambut mereka dengan kerudung saat berada di lingkungan sekolah.
Hingga Selasa (5/5/2026), upaya mediasi yang digelar di Kantor Cabang Dinas (Cadin) Pendidikan Wilayah XI Garut antara pihak sekolah dan wali murid dikabarkan masih belum menemui titik terang.
Meski pihak sekolah telah melayangkan permohonan maaf, beberapa orang tua menolak untuk menandatangani kesepakatan damai begitu saja.
"Tadi (ada pertemuan) di Cadin (Cabang Dinas Pendidikan Jabar) XI Garut tapi belum ada hasil mediasi, sebagai orangtua juga diajak ke sekolah diminta tandatangan penerimaan permohonan maaf," ucap Asep.
Ketegangan semakin meningkat lantaran ada tuntutan tegas dari pihak wali murid.
Beberapa orang tua mendesak agar oknum guru yang bersangkutan segera dimutasi.
Alasan utamanya adalah trauma mendalam yang dialami para siswi hingga membuat mereka enggan untuk kembali menginjakkan kaki di sekolah.
"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," katanya.
Jika aspirasi ini tidak segera direspons secara serius oleh sekolah, Asep menegaskan bahwa pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kalo keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, memberikan klarifikasi terkait aksi yang dilakukan stafnya.
Ia berdalih bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sekolah dalam menegakkan kedisiplinan setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
"Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas," ujar Nur Al Purqon saat ditemui di kantornya.
Pihak sekolah mengklaim bahwa sebenarnya persoalan ini tengah diupayakan selesai secara kekeluargaan.
Selain meminta maaf, sekolah juga menawarkan bantuan untuk memperbaiki kondisi rambut para siswi yang terdampak razia tersebut.
"Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong," pungkasnya.
Bolehkah perempuan atau kaum hawa mewarnai rambut? Bagaimana aturan atau hukum mewarani rambut dalam Islam soal menyemir rambut khususnya bagi perempuan?
Simak pula cat warna rambut yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam dalam hukum mewarnai rambut dalam Islam.
Dewasa ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda. Namun, patut diketahui ada hukum mewarna irambut dalam Islam.
Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.
Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.
Atau alasan klasik adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.
Hal ini berlaku tak hanya bagi laki-laki namun juga perempuan.
Bahkan secara terang-terangan menurut Ustadz Gazali Mukeri, Imam Nawawi mengatakan, hukumnya sunnah berdasarkan keterangan beberapa hadist, antara lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dari Abi Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka kalian salahilah perbuatan mereka itu".
Adapun menyemir rambut dengan warna hitam maka ulama sepakat membolehkannya untuk kepentingan berjihad menghadapi musuh dan sepakat mengharamkannya bila bertujuan menipu.
“Tapi mereka berbeda pendapat dalam hal lainya. Dalam kitab-kitab fiqih maupun keterangan hadist setidak-tidaknya ditemukan lima perbedaan pendapat tentang menyemir rambut dengan warna hitam,” katanya.
1. Haram
Dijelaskan Ustadz Gazali Mukeri, Makruh, ini pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Ihya Al-Ghazali, Tahdzib Al-Baghawi dan lainya).
2. Haram
Haram, dikatakan oleh Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah (lihatAl-Majmu', I'anah dan lainnya).
3. Boleh
Boleh, selama tidak bermaksud menipu seperti untuk menikah agar dikira masih muda.
Dikatakan oleh Abu Yusuf, Ibnu Sirin, Ishaq bin Rawahih dan lainnya, (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Fatawi Al-Hindiyyah, Hujjatullah al-Balighah).
Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.
Dijelaskan Gazali Mukeri, banyak para Sahabat dan Tabi'in melakukannya, seperti Al-Hasan dan Al-Husien (lihat Zadul Ma'ad Ibnu Qayyim, Tahdzibul atsar Ibnu Jarir).
Boleh, untuk seorang isteri yang mendapat restu suaminya. Dikatakan oleh Syafi'iyyah (lihat Al-Majmu' Imam Nawawi).
Boleh untuk wanita, tidak untuk laki-laki (lihat Fathul Bari Ibnu Hajar, Murqatul Mafatih Al-Qari).
“Memperhatikan uraian ulama tentang menyemir rambut dengan warna hitam tadi, kebanyakan ulama menyatakan minimal hukumnya makruh bila tidak untuk menipu, tapi kalau motifnya hanya untuk mengelabui orang lain maka haram,” jelasnya.
Sekalipun demikian tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh yang sudah berusia lanjut.
Diusahakan tidak memakai warna hitam pekat, sebaiknya seperti abu-abu atau hitam agak merah dan sebagainya.
Ditegaskannya, selagi tidak merusak penampilan apalagi bisa mengganggu kesehatan.
Bahan yang digunapun pastikan tidak mengandung najis.
Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut semula hitam menjadiwarna lain?
Dilansir Rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting.
Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan.
Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini.
Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”.
Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh -pen).
Oleh karena itu, dapat dirinci warna menjadi 3 macam:
Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’ untuk merubah uban.
Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.
Ketiga adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal .
Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal.
Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.
Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir.
Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.” Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki.
Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering meniru tingkah laku atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap dirinya lebih rendah daripada orang kafir. Oleh karena itu, mereka akan selalu mengikuti jejak orang kafir tersebut.
Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir saat ini adalah bagian dari loyal kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka.
Baca juga: Kepala Ashanty Terancam Botak Akibat Autoimun, Ibu Sambung Azriel Alami Rambut Rontok
Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir termasuk bentuk kekufuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”.
Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini menjadi haram karena adanya tasyabbuh.” (Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 15/20)
Namun ada penjelasan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan,
“Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)
Jika kita melihat dari dua penjelasan ulama di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut, jika ada hajat semacam sudah beruban, maka pada saat ini dibolehkan bahkan diperintahkan.
Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini seharusnya dijauhi. Kenapa kita katakan dijauhi?
Jawabannya adalah karena mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir atau pun meniru orang yang gemar berbuat maksiat atau orang fasik semacam meniru para artis. Inilah yang biasa terjadi.
Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak pernah melakukan semacam ini (yakni memirang rambutnya).
Jadi perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Jadi tidak perlu diubah. Juga melakukan semacam ini termasuk dalam pemborosan harta.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunstyle.com)