242 Desa di Blora Gelar Pilkades Tahun 2027, Lulusan SMP Boleh Daftar
khoirul muzaki May 06, 2026 03:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora menyebut pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar pada tahun 2027. 


Sebanyak 242 desa diproyeksikan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.


Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Blora, Wahyu Triatmoko, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan gelombang terbesar Pilkades di Kabupaten Blora. 


Dari total 271 desa, hampir seluruhnya akan menggelar pemilihan kepala desa secara bersamaan.


"Insyaallah rencana tahun depan ada 242 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Ini merupakan gelombang terbesar di Blora," terangnya, Rabu (6/5/2026).


Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, pelaksanaan Pilkades 2027 berkaitan dengan perubahan regulasi yang memperpanjang masa jabatan kepala desa. 


Kepala desa yang sebelumnya masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2025, mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga berakhir pada 2027.


"Dengan undang-undang yang baru, masa jabatan kades diperpanjang dua tahun, sehingga yang seharusnya selesai 2025 menjadi 2027," jelasnya.


Meski demikian, Wahyu belum bisa memastikan bulan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Hal itu karena masih diperlukan berbagai persiapan, baik dari sisi teknis maupun administrasi.


"Tahun 2027 pasti, tapi untuk bulan pelaksanaan kami belum bisa menyampaikan karena masih butuh persiapan," ujarnya.


Wahyu menambahkan, desa-desa yang akan menggelar Pilkades tersebut merupakan desa dengan masa jabatan kepala desa yang telah berakhir pada 2027. 


Baik desa yang saat ini dipimpin kepala desa definitif maupun penjabat (PJ), seluruhnya akan mengikuti pemilihan.


Terkait anggaran, pihaknya saat ini masih dalam tahap perencanaan dan pengusulan. 

Baca juga: Bupati Kebumen Lilis Nuryani Lepas 347 Jemaah Calon Haji


Menurutnya kebutuhan anggaran Pilkades akan mencakup berbagai aspek operasional, seperti pencetakan surat suara, pembuatan bilik suara, honor panitia, hingga ATK.


"Untuk besaran anggaran belum bisa kami sampaikan. Saat ini masih dalam proses perencanaan dan pengusulan," terangnya.


Pihaknya menegaskan, keputusan akhir terkait anggaran nantinya akan ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara PMD hanya mengusulkan kebutuhan sesuai perhitungan pelaksanaan.


Sementara itu, terkait syarat pencalonan kepala desa, Wahyu menyebut bahwa ketentuan minimal pendidikan masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.


"Syarat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa sesuai regulasi yang masih berlaku di Perbup kita yaitu berpendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat," paparnya.(Iqs)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.