Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) Dr. Auliya Khasanofa mengatakan diperlukan undang-undang khusus untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga independen.

"Kompolnas justru perlu diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri," kata Auliya dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak tepat apabila penguatan Kompolnas sebagai lembaga independen hanya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Menurutnya, keberadaan Kompolnas memiliki fungsi strategis dalam sistem pengawasan kepolisian nasional sehingga membutuhkan landasan hukum yang kuat, independen dan terpisah dari regulasi institusi Polri.

Ia menjelaskan, Kompolnas merupakan lembaga pengawas eksternal yang memiliki posisi penting dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.

"Karena itu, pengaturannya sebaiknya tidak dicantumkan secara parsial dalam revisi UU Polri, melainkan dibentuk melalui undang-undang Kompolnas," katanya.

Auliya mengungkapkan, apabila pengaturan Kompolnas tetap dilekatkan dalam UU Polri, maka independensi kelembagaan Kompolnas dikhawatirkan tidak akan optimal.

Padahal, lanjutnya, dalam negara demokrasi modern, lembaga pengawasan eksternal harus memiliki legitimasi dan kewenangan yang kuat untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, pembentukan UU tersendiri akan memberikan kepastian mengenai kewenangan mekanisme pengawasan, hingga hubungan kelembagaan Kompolnas dengan Presiden, DPR dan institusi Polri.

Untuk itu, ia menyarankan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mempertimbangkan pembentukan regulasi khusus mengenai Kompolnas dalam agenda reformasi hukum nasional.

"Momentum pembahasan revisi UU Polri seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem pengawasan kepolisian yang independen. Salah satunya dengan mendorong lahirnya UU tentang Kompolnas," kata Auliya.

Selain itu, ia berharap pemerintah dan DPR dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan akademisi, masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara agar desain kelembagaan Kompolnas ke depan benar-benar mampu menjawab tuntutan reformasi kepolisian dan prinsip "check and balance" dalam negara hukum.

Sebelumnya, Selasa (5/5), Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi tentang reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rekomendasi KPRP yakni memperkuat Kompolnas menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan mengawasi Polri.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.