TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas tanah aset Barang Milik Negara (BMN) milik Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama. Penyerahan berlangsung pada Senin (4/5/2026) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka.
Sertipikat diserahkan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yanes Mikhael Pello, S.Kom., M.Si., didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kornelis Pius S. Kaju, S.ST, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, S.S.
Objek tanah yang disertipikatkan berada di Desa Lowolabo, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, dengan luas 407 meter persegi.
Lahan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) Paga dan telah tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama sebagai bentuk legalisasi kepemilikan aset negara.
Baca juga: Operasi SAR Pencarian Nelayan Paga Sikka Sudah Selesai
Yosef Rangga Kapodo menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
“Penyerahan sertipikat ini memberikan kepastian hukum atas aset yang kami kelola, sekaligus menjadi landasan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya melalui KUA di Kecamatan Paga,” ujarnya.
Sementara itu, Yanes Mikhael Pello menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong tertib administrasi pertanahan atas aset pemerintah.
“Pensertipikatan tanah BMN adalah langkah strategis untuk memastikan legalitas aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dalam memberikan kepastian hukum atas tanah negara sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah, khususnya di bidang pelayanan keagamaan.
Sebagai aset strategis, tanah BMN memiliki nilai ekonomi, sosial, dan administratif. Oleh karena itu, legalisasi melalui pensertipikatan menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status hukum, mencegah sengketa, serta memperkuat tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka juga terus mempercepat pensertipikatan tanah milik pemerintah melalui program legalisasi aset BMN.
Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah maupun instansi vertikal.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh aset tanah milik pemerintah dapat terdata dan terdaftar secara resmi, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta mampu menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan memberikan manfaat optimal
bagi masyarakat.