Kasus Kematian Gita Fitri, Kejari Kepahiang Minta Tambahan Pasal Dugaan Pembunuhan
Ricky Jenihansen May 06, 2026 04:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri Kepahiang meminta penambahan pasal dugaan pembunuhan dalam kasus kematian Gita Fitri, warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, yang ditemukan tewas di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, pada Rabu dini hari (4/2/2026).

Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar melalui Kasi Pidum Kejari Kepahiang Ahmad Yantomi menerangkan, dalam penanganan perkara tersebut pihak kepolisian telah menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan, namun masih P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi kembali.

"Berkasnya kemarin telah kita P19 berdasarkan hasil kajian kita ada point yang perlu ditambahkan," ucap Ahmad.

Penambahan berkas tersebut berupa hasil digital forensik pemeriksaan handphone pihak terkait dan penambahan pasal.

"Salah satunya penambahan pasal dan barang bukti berupa hasil forensik digital hp yang telah disita nah disitu apakah ada percakapan siapa yang meminta korban ke lokasi," jelas Ahmad.

Baca juga: 2 Polisi di Kepahiang Diduga Terlibat dalam Kasus Gita Fitri, Propam Polda Bengkulu Periksa 4 Saksi

Tambahan Pasal Dugaan Pembunuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian oleh JPU dari berkas perkara dan rekonstruksi, bahwasanya perlu ditambahkan pasal terkait dugaan adanya pembunuhan.

"Penambahan pasal adanya pembunuhan dalam berkas perkara itu," jelas Ahmad.

Sehingga pihak kepolisian juga telah melengkapi kembali dan menyerahkan kembali berkas tersebut pada Selasa (5/5/2026).

"Pihak kepolisian juga telah berkoodinasi dan menyerahkan kembali berkas perkara tersebut," ungkap Ahmad.

Ahmad menjelaskan pihaknya akan memeriksa kembali berkas yang telah dilengkapi tersebut untuk kemudian P21.

"Berkas itu masih akan kita periksa kembali dulu baru setelah itu kita P21, biasanya 14 hari setelah berkas masuk baru bisa kita menentukan sikap untuk P21," pungkas Ahmad.

KASUS GITA - Kasi Pidum Kejari Kepahiang Ahmad Yantomi saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Selasa (5/5/2026). Babak baru penanganan kasus kematian Gita Fitri di Kepahiang terus bergulir.
KASUS GITA - Kasi Pidum Kejari Kepahiang Ahmad Yantomi saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Selasa (5/5/2026). Babak baru penanganan kasus kematian Gita Fitri di Kepahiang terus bergulir. (M. Bima Kurniawan/Bima Kurniawan)

Ke Kebun Malam Hari

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus, mengungkapkan alasan Gita Fitri pergi ke kebun pepaya pada malam hari.

Gita Fitri Ramadani diketahui mendatangi kebun pepaya Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang pada Selasa (3/2/2026), malam sekitar pukul 20.20 WIB.

Ia menerangkan bahwa alasan korban terungkap berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.

Saksi dalam kasus ini adalah anak buah MK yang bekerja di kebun tersebut pada malam hari kejadian.

"Jadi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka bahwa kedatangan korban ini ke pondok untuk menemui tersangka MK," ucap Barus.

Selain itu, ia menerangkan bahwa bentuk hubungan korban dengan tersangka berupa pertemanan dan korban sebelumnya memang pernah datang ke pondok tersangka.

"Kalau hubungan dari keterangan saksi bentuknya seperti pertemanan," ujar Barus.

Oleh sebab itu, dilaksanakannya proses rekonstruksi untuk memperjelas dan keterbukaan terkait peristiwa kejadian sebenarnya.

Rekonstruksi tersebut digelar di tengah sorotan publik yang terus menguat, menyusul rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 14 adegan, mulai dari datangnya Gita Fitri ke kebun milik tersangka, dengan alasan sengaja bertemu dengan MK, hingga tewas dan mayatnya dilarikan ke rumah sakit pada Rabu dini hari (4/2/2026).

Rekonstruksi Kematian Gita Fitri

Rekonstruksi tersebut digelar di tengah sorotan publik yang terus menguat, menyusul rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Sehingga, untuk memperjelas kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut.

"Hari ini kita menggelar rekonstruksi untuk membuka kasus ini, dengan menhadirkan saksi, tersangka dan pengacara kedua belah pihak," ucap Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda.

Yuriko menegaskan bahwa dalam rekonstruksi yang terbagi menjadi 14 adegan tersebut, tidak ada yang ditutupi.

Dari pengamatan wartawan TribunBengkulu.com, rekonstruksi diawali saat Gita tiba di pondok kebun pepaya milik tersangka MK di Desa Talang Sawah, Kepahiang.

Saat itu, suasana kebun tampak seperti aktivitas biasa.

Salah satu saksi terlihat sedang menyemprot keong di area kebun.

Saksi tersebut diketahui merupakan karyawan MK, sementara MK sendiri berada di pondok.

Gita yang datang tidak naik ke pondok, melainkan turun dan bergerak menjauh dari bangunan tersebut.

Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor datang ke pondok yang ternyata merupakan kawan dari saksi.

Meski demikian, saksi yang sedang menyemprot tidak menaruh kecurigaan terhadap situasi tersebut.

Ia bahkan sempat mengajak kawan yang datang dengan sepeda motor untuk ikut menyemprot, namun ajakan itu ditolak.

Di saat yang sama, Gita berjalan menuju bagian belakang pondok.

Setelah aktivitas menyemprot keong selesai, para saksi mulai mencari keberadaan Gita.

Namun, Gita tidak ditemukan di sekitar area pondok.

Pencarian kemudian berlanjut hingga ke ujung kebun.

Di lokasi itulah Gita ditemukan dalam kondisi telungkup, terjerat perangkap babi.

Posisinya terjatuh dengan tangan kanan dan kaki kanan tersangkut jerat.

Melihat kondisi tersebut, saksi langsung berupaya menyelamatkan korban menggunakan batang pepaya.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Situasi yang mendesak membuat salah satu saksi akhirnya menggunakan parang untuk memotong kabel jerat.

Setelah jerat berhasil dilepaskan, tubuh Gita kemudian dipindahkan ke atas tebing dengan jarak sekitar 3 meter dari lokasi awal.

Melihat kondisi korban, saksi segera memanggil MK yang saat itu masih berada di pondok.

MK kemudian keluar dari pondok dan menyusul ke lokasi.

Setibanya di sana, ia melihat kondisi korban dan mencoba memastikan keadaan Gita.

Korban dipanggil dan tubuhnya digoyang-goyangkan, namun tidak ada respons.

Setelah diyakini korban telah meninggal dunia, Gita kemudian dibawa ke pondok.

Karena saat itu kondisi hujan, tubuh korban sempat dibersihkan.

Selanjutnya, MK menghubungi kepala desa dan pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kepala desa Embong Ijuk, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan MK, kemudian datang ke lokasi.

Tidak lama berselang, pihak kepolisian juga tiba dan membawa korban ke rumah sakit bersama para saksi.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.