Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur
Muliadi Gani May 06, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR -  Eksekusi hukuman cambuk terhadap lima terpidana pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Timur dilakukan di depan Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), Rabu (6/5/2026). 

Eksekusi yang digelar di hadapan masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iah Idi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Prosesi pelaksanaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran, menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Idi, Mahkamah Syar’iah Idi, TNI, Polri, Lapas Idi, tim medis dari Dinas Kesehatan, serta perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur.

Baca juga: 10 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Selatan Dihukum Cambuk 

Adapun rincian terpidana yang menjalani hukuman cambuk adalah:

Arahman T. Ramli Bin T. Ramli , terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Berdasarkan putusan nomor 6/JN/2026/MS Idi, terpidana dieksekusi cambuk sebanyak 13 kali.

Nasnidar Binti M. Daud terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Berdasarkan putusan nomor 13/JN/2026/MS Idi, terpidana dieksekusi cambuk sebanyak 13 kali.

Muhammad Mirza Bin Amiruddin terbukti melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Berdasarkan putusan nomor 3/JN/2026/MS Idi, terpidana dieksekusi cambuk sebanyak 6 kali.

Setia Risna Binti Hasan Basri, terbukti melanggar Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Berdasarkan putusan nomor 3/JN/2026/MS Idi, terpidana dieksekusi cambuk sebanyak 6 kali.

M. Syeah Ronaldy Bin Roni Manola, terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Berdasarkan putusan nomor 8/JN/2026/MS Idi, terpidana dieksekusi cambuk sebanyak 7 kali.

Baca juga: Tiga Perempuan Terlibat Jaringan Sabu di Aceh Utara, Polisi Ungkap dalam Sebulan

Teuku Amran menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Pelaksanaan uqubat cambuk hari ini berjalan sesuai rencana.

Kehadiran tim medis juga memastikan kondisi fisik para terpidana tetap terpantau selama proses berlangsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi syariat Islam yang berlaku di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Timur.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsaini, Kepala Satpol PP/WH Aceh Timur Teuku Amran, Kepala Lapas Kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie, Hakim Pengadilan Negeri Idi Imam Wiranto, Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Khalilulrahman, serta Danramil 05/Idi Kapten Arh Nana Setiana.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan qanun syariat Islam.

Hukuman cambuk bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga diharapkan menjadi efek jera bagi pelanggar sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

(Serambinews.com/Maulidi Alfata)

Baca juga: Langgar Qanun Jinayat, Tiga Pelaku Judi Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur

Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk

Baca juga: Koalisi Sipil Bireuen Gelar Aksi Ketiga, Warga Desak Pendataan Korban Banjir Lebih Akurat

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.