PROHABA.CO, ACEH UTARA - Aparat kepolisian di Aceh Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika yang melibatkan perempuan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Setidaknya tiga perempuan diamankan karena diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu, mulai dari pemasok hingga perantara transaksi.
Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Cot Girek pada Minggu (3/5/2026).
Tim dari Polres Aceh Utara melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap transaksi sabu dan mengamankan seorang perempuan berinisial SF (31).
Ia diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.
Penangkapan SF merupakan hasil pengembangan dari tersangka AZ (26), yang lebih dulu diamankan oleh petugas.
AZ diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar.
Keduanya diketahui merupakan warga Dusun R Jaya, Kecamatan Cot Girek.
Dari tangan AZ, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto mencapai 3,29 gram.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam kotak rokok yang diselipkan di saku celananya.
Berdasarkan hasil interogasi, AZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari SF.
Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Muda Pemasok Sabu di Aceh Utara, Dua Pria Ikut Diamankan
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka AZ mengakui sabu tersebut diperoleh dari SF.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SF di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Rizal, Selasa (5/5/2026).
Dalam pemeriksaan awal, SF mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Ia diduga kuat berperan sebagai pemasok yang menyuplai barang kepada para pengedar di wilayah Cot Girek dan sekitarnya.
Penangkapan ini menambah daftar keterlibatan perempuan dalam kasus narkotika di Aceh Utara sepanjang April hingga awal Mei 2026.
Sebelumnya, pada Kamis (23/4/2026) dini hari, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial M (24) di Kecamatan Seunuddon.
Dalam kasus tersebut, M diduga menjual sabu kepada dua pria berinisial AS (29) dan DM (28), yang lebih dahulu diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu dan alat hisap.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Gampong Meunasah Sagoe dan berhasil menangkap M tanpa perlawanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Raih Top BUMD Award 2026
Selain itu, dalam kasus berbeda, aparat juga mengamankan seorang perempuan berinisial S (41) yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu seberat satu kilogram.
Ia ditangkap pada 4 April 2026 di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, setelah melalui proses penyelidikan selama hampir dua bulan.
Dalam kasus ini, S diduga bertugas mencari pembeli, sementara rekannya berinisial J (37) disebut sebagai pemasok utama.
Polisi menduga perempuan tersebut telah cukup lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan lintas daerah.
Barang bukti yang disita akan diuji di laboratorium forensik, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.
Menurut mereka, laporan sekecil apa pun dapat menjadi kunci dalam mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar dan kompleks,” pungkas Rizal.
(Serambinews.com/Jafaruddin)
Baca juga: Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Sabu dalam Operasi Antik 2026
Baca juga: 30 KK di Aceh Utara Masih Bertahan di Tenda Darurat, DTH Tak Kunjung Cair