Alasan Polri Tidak Diubah jadi Kementerian Keamanan
Alfons Nedabang May 06, 2026 05:29 PM

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak merekomendasikan Polri menjadi Kementerian Keamanan. Kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden.

Mantan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, mengungkapkan alasan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan. 

Menurut Mahfud MD, sejak awal komisi juga tidak merekomendasikan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian. 

“Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul karena kita menganggap Polri langsung ke Presiden itu secara politis,” kata Mahfud MD dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). 

Ia menjelaskan, secara politik, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan hasil reformasi yang sudah melalui proses panjang dan tidak perlu diubah kembali.

Selain itu, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko memunculkan politisasi karena jabatan menteri dalam sistem politik Indonesia umumnya diisi oleh perwakilan partai.

“Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke Presiden saja langsung,” ujar Mahfud MD. 

Baca juga: Pertamina Apresiasi Bareskrim Polri, Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

 "Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seusai pertemuan komisi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.

Yusril mengatakan, komisi juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian khusus yang menjalankan tugas Polri maupun meletakkan Polri di bawah kementerian yang ada sekarang.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar dia.

Yusril juga menuturkan bahwa Prabowo memutuskan agar pengangkatan Kapolri tetap melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti yang berlaku saat ini. 

Keputusan ini diambil Prabowo setelah disodori dua alternatif oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni Kapolri diangkat langsung oleh presiden atau melalui persetujuan DPR.

"Apakah pengangkatan Kapolri itu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," imbuh dia. (*)

Sumber: Kompas.com

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.