5 Keputusan Menteri Kesehatan Terkait Meninggalnya Dokter Myta yang Magang RSUD Kuala Tungkal
asto s May 06, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, akan mereview proses internship di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Muaro Jambi. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers kasus kematian dr Myta Aprilia Azmy yang viral beberapa waktu lalu di rumah sakit tersebut, Rabu (6/5/2026).

Budi Gunadi merasa sedih akan hal tersebut. Dia berdukacita atas peristiwa tersebut, dan menekankan seharusnya hal tersebut tidak terjadi lagi.

Sebab itu, menyebut perlu perbaikan yang fundamental terhadap program intership. 

"Program itu sudah sekira 10 tahunan berjalan. Selama ini memang perlu kita review kembali program seperti ini,” katanya.

Budi Gunadi mengatakan ada beberapa hal yang diputuskan Kementerian Kesehatan:

Pertama, pihaknya akan merapikan jam kerja.

“Jam kerja itu adalah 40 jam seminggu. Dan kita jelaskan, 8 jam per hari. Jadi, tidak boleh dipadatkan,” tuturnya.

Dalam kunjungan itu, Budi Gunadi mendapatkan masukan bahwa tugas dokter internship bertujuan belajar pengalaman dan peningkatan kompetensi, sehingga harus ada pendampingan.

"Ini harus dipastikan  bahwa pendampingan itu terdidik. Tidak boleh mereka masuk sebagai dokter pengganti,” jelasnya.

Selain itu, Menkes Budi menerangkan kunjungan itu juga membahas terkait bantuan hidup. 
Pihaknya sedang mereview kembali terkait kenaikan bantuan hidup.

“Kita sedang me-review kembali, apakah kita bisa menaikkan lagi, terutama untuk daerah-daerah yang masih rendah. Tapi sudah kita setuju, nanti kita akan bicara dengan kepala daerah,” terangnya.

“Wahana-wahana intership yang ada saat ini tidak seragam. Ada yang kasih tunjangan khusus, ada tidak. Minimal apa? Ada tunjangan khusus dan juga jasa pelayanannya,” lanjutnya.

Menkes Budi menegaskan, pihaknya akan menaikkan cuti, dari 4 hari menjadi 10 hari. 
Namun, hal itu hanya berlaku untuk cuti biasa, bukan cuti sakit.

“Tapi, kalau sakit tidak ada batasan. Jadi sakitnya 2 hari, ya 2 hari dia enggak usah masuk. Sakitnya seminggu, seminggu, kalau sakitnya sebulan, sebulan enggak usah masuk. Kalau dia hamil sesuai dengan aturannya, ya dan tidak ada perpanjangan,” tegasnya.

“Yang penting catatan kita adalah, karena internsip ini sifatnya kemanfaatan, harus ada jumlah kasus tertentu yang mereka miliki, agar patient safety-nya bisa tercapai. Nah, itu yang kita kejar,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Profil Budi Gunadi, Menteri Kesehatan yang ke RSUD Tanjabbar Jambi Terkait Meninggalnya Dokter Myta

Baca juga: Dedi Mulyadi Bantu 18 Siswi Trauma, Rambut Dipotong Guru BK Padahal Pakai Kerudung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.