TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari bank BNI senilai Rp105 miliar, memastikan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan tertulis atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (6/5/2026).
Penasihat hukum terdakwa, Ilham, menilai tuntutan jaksa sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan prinsip pertanggungjawaban pidana yang semestinya.
Dalam hukum pidana, kata dia, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya sendiri.
"Dalam hukum itu, siapa yang berbuat, dialah yang bertanggung jawab. Ada logika yang sesat ketika jaksa menyatakan apa yang dilakukan direktur perusahaan merupakan kehendak komisaris," ujar Ilham, Rabu (6/5/2026).
Ilham juga menilai tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap kliennya tidak adil jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Menurutnya, tidak tepat menilai seseorang bersalah hanya karena perbuatan pihak yang dipercaya olehnya.
"Tidak bisa seseorang dinyatakan bersalah hanya karena orang kepercayaannya melakukan perbuatan pidana. Selain itu, tuntutan ini terlihat jomplang jika dibandingkan perkara sebelumnya. Ada terdakwa dengan tuntutan uang pengganti lebih besar, tetapi hukuman pidananya justru lebih ringan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menuntut Bengawan Kamto, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha besar di Jambi, dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 120 hari kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/5/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Bengawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena perbuatannya telah merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar kepada negara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Arief Rohman 2 Tahun Penjara
Pantauan Tribun Jambi di ruang sidang, Bengawan Kamto duduk berdampingan dengan terdakwa lain, Arief Rohman, di kursi pesakitan.
Keduanya tampak serius menyimak pembacaan tuntutan jaksa.
Bengawan Kamto mengenakan kemeja biru dongker dan beberapa kali menunduk, sementara Arief Rohman yang mengenakan kemeja krem sesekali menoleh ke arah meja majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Arief Rohman dituntut pidana dua tahun 10 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar, dengan pengurangan Rp500 juta yang telah dikembalikan sebelumnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Wacana Dapur MBG di Kampus Tuai Kritik, Mahasiswa Fungsi Akademik Bisa Tergeser
Baca juga: Mendadak Berubah, Trump Tunda Operasi di Selat Hormuz, Ada Peran Pakistan?