Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
Tribungayo.com, KUTACANE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendorong Inspektorat Aceh Tenggara untuk melakukan audit reguler terhadap anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 secara menyeluruh alias penggunaan sesuai APBDes.
"Saat ini sudah memasuki bulan Mei tahun 2026, namun Audit Reguler Dana Desa tahun 2025 belum dilaksanakan oleh pihak Inspektorat Aceh Tenggara," ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhlani kepada Tribungayo.com, Rabu (6/5/2026).
Menurut GeRAK, audit reguler ini harus dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan APBDes agar transparan. Ini penting sekali agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD).
"Kita tidak mau dalam audit reguler hanya tim Inspektorat Agara melakukan audit reguler melihat dokumen saja," ujarnya.
Namun, kata GeRAK, harus dilakukan audit Investigatif terhadap penggunaan anggaran Dana Desa agar tidak terjadi Mark Up dan tidak tepat sasaran, apalagi DD ada kegiatan yang terindikasi program "titipan" untuk pengadaan buku literasi dan kegiatan pemberantasan narkoba yang kegiatannya seragam atau selaras di setiap desa.
"Anggaran ini ada dialokasikan dari sumber anggaran DD yang tersebar di 385 desa. Artinya, disini bisa terindikasi adanya indikasi "mufakat jahat", dengan mengkondisikan anggaran untuk kegiatan tersebut," ujar GeRAK Aceh.
Dikatakan, apalagi kalau kegiatan tersebut tidak menjadi prioritas utama dalam anggaran DD terutama dalam pembahasan Musyawarah Dusun (Musdus) di setiap desa.
Namun, dibebankan dari anggaran Dana Desa. Misalnya, pengadaan buku literasi bervariasi dari anggaran Rp 6 juta hingga 7 juta perdesa dan pemberantasan narkoba yang dianggarkan bervariasi dari Rp 15 juta hingga Rp 25 juta perdesa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Sementara itu secara terpisah, Plt Inspektur Inspektorat Agara Zul Fahmy, mengatakan, rencananya Minggu depan akan mulai dia turunkan 4 tim dibawah Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Agara untuk melakukan audit reguler terhadap penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2025.
Dikatakan, rencananya, Surat Perintah Tugas (SPT) selama 12 hari untuk turun ke desa-desa.
"Apabila tidak memungkinkan akan ditambah waktu audit reguler tersebut yang tersebar di 385 desa yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara," ujar Zul Fahmy.
"Saat ini akan kita turunkan tim ke lapangan. Namun, sebenarnya masih tergolong lambat apalagi saat ini sudah bulan Mei 2026. Namun, kita akan bekerja semaksimal mungkin agar tim bekerja semaksimal mungkin di lapangan khususnya prioritas terhadap anggaran dana desa yang mencuat dan dilaporkan oleh masyarakat desa maupun LSM," kata Zul Fahmy.(*)
Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Hari Ini 6 Mei 2026 Kembali Melonjak, Cek Rinciannya