Hukum Berkurban untuk Orang Meninggal Dunia, Ini Syarat saat Menyembelih
Abd Rahman May 06, 2026 07:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM - Menjelang hari raya Idul Adha 2026, banyak umat Islam mulai mempersiapkan hewan kurban terbaiknya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan ternak, melainkan simbol ketakwaan sekaligus meneladani pengorbanan mulia Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Hukum ibadah ini adalah sunnah muakkadah, yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang memiliki kemampuan finansial sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan.

Baca juga: 55 Contoh Soal Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Lengkap Kunci Jawaban CAT BKN KDKMP & KNMP

Baca juga: 4 Sapi Peternak di Polman Terpilih Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ditawar Rp118 Juta

Namun, satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat menjelang hari raya kurban adalah: Bolehkah berkurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia, seperti orang tua atau kerabat?

Hal ini menjadi penting dipahami agar niat mulia kita untuk berbakti kepada orang yang telah tiada tetap sejalan dengan tuntunan syariat Islam.

Dasar Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Dikutip dari Tribunews.com pada dasarnya kurban diperuntukkan bagi mereka yang masih hidup.

Namun, berkurban atas nama orang yang telah wafat diperbolehkan sebagai bentuk sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada almarhum/almarhumah.

Salah satu hadis dari Imam Ahmad menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih dua hewan kurban; satu untuk dirinya dan satu lagi diniatkan untuk umatnya.

Hal ini menjadi dasar bahwa menghadiahkan pahala amal ibadah kepada orang lain adalah hal yang dibenarkan.

KURBAN IDULADHA – Sebanyak 10 ekor hewan kurban disembelih di Masjid Babul Afiat, Jalan Kurungan Bassi, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (6/6/2025). Daging kurban akan disalurkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) RSUD Mamuju, masyarakat sekitar Masjid Babul Afiat, serta para pekerja yang terlibat dalam proses penyembelihan.
KURBAN IDULADHA – Sebanyak 10 ekor hewan kurban disembelih di Masjid Babul Afiat, Jalan Kurungan Bassi, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (6/6/2025). Daging kurban akan disalurkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) RSUD Mamuju, masyarakat sekitar Masjid Babul Afiat, serta para pekerja yang terlibat dalam proses penyembelihan. (Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com)

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ juga menjelaskan bahwa menghadiahkan pahala ibadah, termasuk melalui kurban, sangat bermanfaat bagi mereka yang telah tiada.

Pandangan 4 Mazhab

Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai ketentuan ini:

  • Mazhab Hanafi: Membolehkan kurban untuk orang meninggal secara mutlak karena dianggap sebagai sedekah.
  • Mazhab Maliki & Syafi’i: Cenderung berhati-hati, lebih dianjurkan jika ada wasiat sebelumnya dari almarhum. Namun, tetap mengakui pahala sedekah tersebut sampai kepada mayit.
  • Mazhab Hambali: Lebih fleksibel, membolehkan baik dengan wasiat maupun tanpa wasiat.
    Tata Cara Pelaksanaan

Niat yang Jelas: Niatkan dalam hati bahwa kurban ini dilakukan atas nama orang tua atau kerabat yang telah wafat.
Syarat Hewan: Hewan kurban harus sehat, cukup umur, dan tidak cacat sesuai syariat.
Pembagian Daging: Jika kurban tersebut murni sedekah dari yang hidup, daging boleh dibagikan seperti kurban biasa. Namun, jika kurban tersebut berasal dari wasiat, maka seluruh dagingnya wajib disedekahkan kepada yang berhak.
Hikmah Berkurban untuk Orang yang Meninggal

Selain sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, ibadah ini merupakan wujud bakti nyata seorang anak kepada orang tuanya meski sudah tiada. Hal ini juga melatih keikhlasan dan mempererat hubungan spiritual serta kepedulian sosial di tengah masyarakat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.