Tragis, Pensiunan Guru Setubuhi Gadis di Sragen, Korban Meninggal Setelah Melahirkan
Ryantono Puji Santoso May 06, 2026 07:15 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Terjadi persetubuhan di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sragen.

Ironisnya, korban yang merupakan perempuan di bawah umur hamil dan meninggal dunia setelah melahirkan.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengatakan kejadian ini terbongkar oleh kepolisian berawal dari laporan orang tua korban bernama ATN terhadap SR (60), seorang pensiunan guru.

"Kami mendapatkan laporan dari ayah korban terjadi persetubuhan antara korban yang masih di bawah umur dengan seorang pria, hingga hamil, dan meninggal dunia saat proses melahirkan," kata Catur, Rabu (6/5/2026).

Catur mengatakan, korban yang disebut Bunga (17), menjadi korban persetubuhan oleh pensiunan guru yang memiliki hubungan saudara sepupu ayah kandung korban.

Baca juga: Persetubuhan Anak di Klaten: Pelaku Ayah dan Anak, Tak Saling Mengetahui

Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Klaten, 2 Terduga Pelaku Mengakui Aksinya saat Mediasi dengan Warga

Ia mengatakan, aksi bejat pelaku SR dilakukan di kamar di rumah tersangka di Kampung Karangdowo, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

Dia mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak Juli 2024 hingga Juli 2025.

"Pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga korban dengan bujuk rayu dan sering memberikan uang jajan. Pelaku juga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dan posisi rumah yang dekat. Saat situasi rumah tersangka sepi, korban dipanggil dengan alasan diminta membantu bersih-bersih rumah. Hal itu didasari nafsu tersangka yang terobsesi setelah sering menonton film porno," kata dia.

Meninggal karena Hipertensi

Dia mengatakan, akibat aksi bejat pelaku, korban mengandung hingga 9 bulan dan melahirkan bayi laki-laki pada Minggu (29/3/2026).

Namun, setelah melahirkan bayi, korban meninggal dunia karena hipertensi pada Jumat (3/4/2026).

"Setelah korban meninggal dunia, ayah korban melaporkan pelaku ke kami dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan SR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Dia mengatakan, tersangka SR dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Pasca kejadian tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian orang tua terhadap interaksi anak dengan orang sekitar. Perubahan perilaku anak serta lingkungan sosial (tetangga, sekolah, teman) diharapkan lebih peduli dan tidak apatis terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

"SR sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 4 April 2026," pungkas dia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.