TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat akhirnya resmi diberlakukan mulai pekan ini.
Pemerintah Kabupaten Natuna menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/394/BKPSDM/V/2026, tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.
Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Natuna diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, dengan sistem kombinasi bersama Work From Office (WFO).
Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan penerapan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern dan berbasis kinerja.
“WFH ini bukan hanya bekerja dari rumah, tapi bagian dari penyesuaian budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, dan berbasis output, bukan hanya kehadiran,” ujarnya kepada TribunBatam.id, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, WFH diharapkan mampu menekan biaya operasional pemerintah daerah, mulai dari penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM).
“Tujuan lainnya tentu efisiensi anggaran. Tapi yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat kami pastikan tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur pembagian pegawai secara bergiliran antara WFH dan WFO, serta memastikan kinerja ASN tetap berjalan optimal.
Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga diwajibkan tetap aktif bekerja, melaporkan capaian harian, serta siap dipanggil ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
“ASN tetap harus disiplin. Walaupun WFH, mereka wajib melaporkan aktivitas kerja harian dan tetap respon cepat terhadap arahan pimpinan,” jelas Alim.
Meski demikian, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH.
Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta unit pelayanan langsung seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran.
Hingga pelayanan administrasi kependudukan tetap menjalankan sistem WFO penuh.
“Unit layanan publik tetap WFO. Ini untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan,” katanya.
Selain itu, Pemkab Natuna juga mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan dilakukan secara daring atau hybrid.
Serta membatasi perjalanan dinas guna mendukung efisiensi anggaran.
Alim menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap bulan, termasuk menghitung dampak penghematan anggaran dari penerapan WFH.
"Jadi walapun WFH kami harapkan kinerja ASN tetap produktif, dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga," pungkas Alim. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)