TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut mengatakan Kompol Dedy Kurniawan mengajukan banding usai diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kasubagmin Bin Ops Ditsamapta Polda Sumut itu tak terima dengan putusan pemecatan dirinya dari Polri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, berdasarkan pertimbangan Propam, tak ada yang meringankan terhadap DK.
Adapun lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005 itu dianggap tidak kooperatif.
"Setelah kita umumkan, yang bersangkutan mengajukan banding. Hasil yang dilakukan penyidik kami, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026).
Ferry mengatakan, sidang kode etik profesi terhadap Kompol Dedy Kurniawan dilakukan hari ini sejak pukul 10:00 WIB, sampai pukul 17:00 WIB.
Sidang yang berlangsung selama 7 jam itu memutuskan Kompol DK diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut informasi yang beredar, pemecatan DK dilakukan karena ia diduga sudah melakukan kesalahan lebih dari 5 kali.
Dari berbagai kesalahan, ia selalu selamat dari sanksi pemecatan, dan hanya demosi, ataupun sanksi disiplin.
Untuk yang terbaru, ia viral karena diduga menghisap rokok elektrik mengandung narkoba.
Selain itu, ia juga tampak berbuat asusila di muka umum bersama seorang wanita bernama Lina.
"Hari ini, Rabu 6 Mei 2026, memang benar kurang lebih pukul 10:00 WIB, Polda Sumut melakukan sidang kode etik terhadap Kompol DK. Sidang dipimpin Karolog SDM, Polda Sumut dengan hasil ptdh."
(Cr25/Tribun-medan.com)