Terancam Dimakzulkan, Ini Sederet Kecurangan yang Dituduhkan ke Rudy Masud Saat Pilkada Kaltim 2024
Desy Selviany May 06, 2026 08:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud terancam dimakzulkan setelah hampir seluruh fraksi kecuali Partai Golkar menandatangani penggunaan hak angket. 

Sebelumnya puluhan ribu warga Kalimantan Timur turun ke jalan untuk menuntut pencopotan Rudy Masud dari jabatan Gubernur Kalimantan Timur. 

Desakan itu datang setelah Rudy Masud membuat sejumlah kebijakan yang tidak berpihak untuk masyarakat bahkan cenderung pemborosan anggaran. 

Misalnya saja Rudy Masud pernah mengajukan anggaran untuk kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar hingga perbaikan rumah dinas gubernur senilai Rp25 miliar. 

Meski mendapatkan penolakan keras dari warga Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Masud pun bersikukuh tetap akan melakukan renovasi rumah dinas senilai Rp25 Miliar 

Terlebih yang membuat masyarakat semakin geram, ada pengadaan kursi pijat untuk Rudy Masud senilai Rp47 juta.

Apabila hak angket disetujui ¾ anggota DPRD Kaltim, maka Rudy Masud terancam dimakzulkan dari kursi tertinggi di Kalimantan Timur itu. 

Padahal Rudy Masud baru menjabat pada Januari 2025 atau baru 1,5 tahun. Terlebih Rudy Masud pun menang Pilgub 2024 serentak dengan sederet laporan kecurangan meski tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pada Pilgub 2024, Rudy Mas'ud dan Ir. H. Seno Aji melawan petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Dimuat situs KPU, Rudy Masud dinyatakan menang atas suara sah sebanyak 996.399 dari Isran Noor yang hanya mendapatkan 793.793 suara.

Namun demikian uniknya, Pilkada Kaltim 2024 diwarnai suara tidak sah mencapai 48,93 persen. 

Di mana suara tidak sah mencapai 921.119 dan suara sah 1.790.192 suara. Kemudian total suara sah dan tidak sah seluruhnya 1.882.391 suara seperti dimuat situs resmi KPU. 

Artinya suara tidak sah dalam Pilkada Kaltim 2024 hampir menyamai suara yang didapat Rudy Masud. 

Bukan hanya itu kejanggalan Pilkada Kaltim 2024. Pasangan Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi sempat mempermasalahkan politik uang dalam kontestasi pada 2024 tersebut. 

Refly Harun selaku kuasa hukum Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024.

Baca juga: Digeruduk Warga Kalitim, Rudy Masud Ternyata Punya Rumah Senilai Rp15 Miliar di Jakarta

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan Panel Hakim 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Refly menjelaskan, terdapat pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Timur yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2. 

Pemohon membaginya dalam empat poin, yakni kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.

Refly menduga adanya kartel politik dalam Pilkada Kaltim 2024. Pemohon melihat adanya upaya untuk memborong semua partai politik dalam mengusung calon tunggal di Pilgub Kalimantan Timur. 

Namun pada akhirnya, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilgub Kalimantan Timur.

Selain itu pihak Isran Noor juga menuduh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral dan profesional. 

Sebab berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), penyelenggara dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam sebuah kontestasi.

Namun demikian MK tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur. 

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.