TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) yang disebut-sebut sebagai jalan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke skema legal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek penegakan hukum.
Hal tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah dalan memerangi korupsi untuk menutup celah kerugian negara.
Sejumlah pegiat antikorupsi menilai wacana kebijakan ini dapat menggeser pendekatan pidana menjadi kompromi administratif.
Baca juga: Jaringan Rokok Ilegal Internasional Terungkap di NTT, 3 Warga Cina Ditangkap, 11 Juta Batang Disita
Mereka juga mengingatkan, jika regulasi tersebut disahkan, dapat berisiko munculnya praktik koruptif baru sekaligus menciptakan wilayah abu-abu yang berujung pada kriminalisasi di masa mendatang.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menyebut penambahan layer baru dalam struktur cukai justru berisiko menciptakan kompleksitas tambahan yang membuka ruang negosiasi dan praktik korupsi.
Ia mengingatkan bahwa semangat reformasi birokrasi selama ini adalah penyederhanaan aturan dan proses, karena struktur yang rumit kerap menjadi ladang kompromi dan transaksi gelap.
“Ketika ada layer (cukai) baru yang diusulkan, sangat mungkin itu justru mewadahi praktik-praktik koruptif,” ujarnya.
Seira menyoroti potensi pergeseran pendekatan penegakan hukum dari pidana menjadi administratif. Menurutnya, produsen rokok ilegal pada dasarnya telah melanggar hukum dan seharusnya tunduk pada sanksi pidana. Jika negara justru membuka opsi legalisasi melalui penyesuaian layer cukai, maka muncul kesan bahwa instrumen pidana tidak lagi menjadi prioritas.
Ia juga mempertanyakan logika kebijakan yang lebih dulu memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal, namun pemerintah akan kembali menutup celah apabila pelanggaran masih terjadi di kemudian hari. Penegakan hukum baru kembali ditegakkan setelah pelanggaran terjadi, bukan dicegah sedini mungkin.
“Kalau memang ada pelanggaran dan instrumen hukumnya sudah tersedia, kenapa tidak ditegakkan sekarang? Kenapa harus menunggu?” katanya.
Apabila penegakan hukum pidana dilemahkan dengan pendekatan kompromi, maka sama saja pemerintah memberi kesempatan untuk pelaku pidana terus melanggar, sehingga tujuan besar kebijakan cukai malah tidak akan tercapai.
Dalam konteks adanya dugaan jaringan mafia cukai dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendekatan yang lunak justru menghambat upaya membongkar kejahatan terorganisir.
“Ketika instrumen hukum yang sudah ada tidak dijadikan prioritas, ini menjadi pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Beladenta Amalia selaku Project Lead for Tobacco Control CISDI menilai wacana kebijakan tersebut sarat akan konflik kepentingan dan tidak menyasar akar persoalan rokok ilegal. Beladenta juga menyoroti pernyataan pemerintah yang secara terbuka mengakui adanya komunikasi dengan pelaku rokok ilegal, yang patut dipertanyakan.
”Menteri kita ini bahkan menyatakan berdiskusi dengan pelaku rokok ilegal. Jadi memang kebijakan ini sangat sarat dengan konflik kepentingan, tidak menyasar akar masalahnya, sehingga juga ini perlu dipertanyakan tujuannya sebenarnya apa, siapa yang akan diuntungkan, dan apakah akan efektif,” ujarnya.
Dalam situasi di mana isu mafia cukai dan praktik ilegal masih menjadi sorotan, keduanya sependapat bahwa kebijakan yang memberi kesan kompromi terhadap pelanggaran hukum berisiko melemahkan kepercayaan publik.
Alih-alih menjadi solusi, penambahan layer cukai tanpa kajian komprehensif dan peta jalan yang jelas dikhawatirkan justru memperlebar celah korupsi dan menggerus integritas sistem penegakan hukum di sektor cukai.