Pasca Meninggalnya CP, Kuasa Hukum Minta Perbaikan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
Ardhina Trisila Sakti May 06, 2026 08:45 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perbaikan kualitas khususnya pelayanan di Rumah Sakit menjadi penting dilakukan guna memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, Rabu (6/5/2026).

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Fitriadi usai pihaknya melaporkan adanya dugaan malapraktik di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Pangkalpinang yang membuat CP (17) meninggal dunia usai operasi usus buntu. 

"Kami berharap dari instansi-instansi atau pihak-pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap rumah sakit, terhadap pelayanan ini ya, khususnya BPJS. Melakukan investigasi Ombudsman terkait pelayanan masyarakat dan pihak terkaitnya Dinas Kesehatan Kota investigasi terkaitnya pelayanan kesehatan," ujar Fitriadi. 

Diketahui pihaknya telah secara resmi melaporkan adanya dugaan malapraktik ke Polresta Pangkalpinang, guna mendapatkan kepastian hukum terkait nasib yang dialami CP.

"Sudah membuat laporan polisi, terkait dugaan yang terjadi baik itu kelalaian malapraktik maupun dugaan penolakan dan penundaan pelayanan dari rumah sakit itu," tegasnya.

Pihaknya berharap kasus yang dilaporkannya ini tidak hanya sebatas dugaan malapraktik, namun juga ada pengembangan terhadap fasilitas layanan kesehatan. 

"Bisa dikembangkan masalah penundaan pelayanan ataupun penolakan pelayanan, itu diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Saya berhara pihak Polresta ataupun nanti pengembangan dari perkara ini, bisa mengembangkan sampai ke penundaan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS ini," ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya CP yang masih berumur 17 tahun meninggal dunia, tak lama usai menjalani operasi usus buntu pada 16 Maret 2026 lalu.

"Saat ini kita sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, supaya kita bisa mendapatkan kepastian hukum," ujar Kombes Pol Max Mariners, Selasa (5/5/2026).

Untuk memastikan hukum terus berlanjut, pada Senin (4/5/202) kemarin pihak Polresta Pangkalpinang bersama pihak-pihak terkait melakukan kegiatan ekshumasi dan autopsi.

"Kegiatan ekshumasi dan autopsi menindaklanjuti juga laporan dari masyarakat, tentang masalah dugaan terjadinya malapraktik yang dilakukan salah satu rumah sakit. Mudah-mudahan, hasilnya nanti segera diperoleh," jelasnya.

Perwira melati tiga ini mengatakan melalui ekshumasi dan otopsi akan memberikan petunjuk, didukung oleh keterangan ahli mengenai apakah telah terjadi malapraktik atau tidak.

"Keterangan ahli ini memiliki kekuatan penting dalam pembuktian, sehingga tidak bisa diabaikan. Jadi kita membutuhkan keterangan tersebut, sekaligus memastikan kelengkapan berkas perkara," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.