BANGKAPOS.COM, BANGKA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penjajakan potensi kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Melalui audiensi yang dilakukan di Kantor Bupati Bangka Barat, Rabu (6/5/2026) disampaikan sejumlah poin penting.
Kepala OJK Bangka Belitung, Eko Wijaya mengatakan bahwa beberapa yang disampaikan di antaranya seperti penguatan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk mengembangkan UMKM setempat.
“Kita cari peluang-peluang pertumbuhan baru disamping komunitas yang sudah mature (matang-red) sehingga itu menjadi peluang baru untuk Pemerintah Kabupaten Bangka Barat,” kata Eko.
Dirinya juga mengingatkan masyarakat Bangka Barat untuk mewaspadai kegiatan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan penipuan yang dapat membuat kerugian.
Lanjut dia, OJK juga mempunyai wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan apabila mencurigai atau menjadi korban ivestasi dan pinjaman online ilegal. Pelaporan dapat dilakukan ke layanan kontak OJK di 157.
“Hati-hari dengan investasi yang dicurigai mempunyai return tinggi dan legalitas yang dipertanyakan,” ungkapnya.
Kata dia, jika memang dipastikan adanya penipuan, maka masyarakat dapat melaporkan langsung ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di websitme iasc.ojk.go.id
“Kalau masyarakat merasa ditipu, duitnya sudah masuk ke rekening penipu, bisa langsung telfon situ, kita cepat langsung memblokir, di banding lapor ke polisi atau ke bank kan lama,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin mengedukasi dan literasi hal tersebut kepada masyarakat Kabupaten Bangka Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara umum.
“Kita edukasi dan literasi terkait fungsi-fungsi OJK, termasuk program-program yang dapat membantu pengembangan ekonomi di Bangka Barat, maupun perlindungan konsumen dari kegiatan keuangan ilegal dan penipuan,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan bahwa pinjol ilegal sangat berbahaya karena mengakses data-data pribadi masyarakat dan tidak memiliki limit bunga.
“Kalau pinjol yang legal dan diatur oleh OJK, itu ada limit bunganya, limit dendanya dan ada proses seleksi kreditnya. Tidak hanya pakai KTP, tapi ada history transaksi dan sebagainya,” sambungnya.
Hal tersebut berbeda dengan pinjol ilegal yang banyak menyasar masyarakat-masyarakat rentan sehingga dapat terjerat.
“Itu mirip seperti rentenir yang bunganya tidak masuk akal, mencekik dan praktik penagihan yang mungkin disertai intimidasi. Kalau sudah mengancam, mengintimidasi, itu bisa dipidanakan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya dari OJK pun secara intens terus melakukan literasi dan mengedukasi masyarakat tentang produk keuangan, mewaspadai investasi dan penipuan.
Lebih lanjut, ditanyai soal rencana kerjasama konkrit dengan Pemkab Bangka Barat, Eko mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penjajakan.
“Kami masih menjajaki beberapa peluang pengembangan ekonomi komoditas unggulan di Bangka Barat,” ucapnya.
Lalu, pihaknya juga akan menggiatkan literasi pasar modal sehingga database investor di Bangka Barat meningkat.
“Dan juga yang terakhir kami berencana untuk program KEJAR, Satu Rekening Satu Pelajar yang menjadi program unggulan,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)