Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan tersangka PK dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Belu masih berstatus tersangka dan tidak dibebaskan, melainkan hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya di Polres Belu telah berakhir, sambil menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya.
“Tidak ada kata dibebaskan, hanya dikeluarkan dari tahanan, mengingat hasil ekspos bersama kejaksaan kemarin untuk tersangka PK masih menunggu fakta persidangan dari dua tersangka yang sudah dilimpahkan dan berkasnya sudah P-21,” ujar Kapolres, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah selesai hingga 6 Mei 2026.
“Yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan sudah selesai sampai 6 Mei 2026,” tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Belu Resmi Tahan Piche Kota
Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Belu: PK Bebas, Status Tersangka Tetap Melekat
Kapolres juga menjelaskan dua tersangka lainnya, yakni RS dan RM, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu karena berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
“Untuk dua tersangka RS dan RM sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudah P-21,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tersangka PK, berkas perkara yang sebelumnya mendapat petunjuk P-19 dari kejaksaan telah dilengkapi oleh penyidik dan dikirim kembali.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi lanjutan dan ekspos bersama antara penyidik dan kejaksaan, penanganan terhadap PK masih menunggu fakta persidangan.
“Untuk tersangka PK, berkas P-19 dari kejaksaan sudah dilengkapi dan dikirim oleh penyidik. Namun karena adanya BA koordinasi lanjut dari kejaksaan dan ekspos bersama antara kejaksaan dan kepolisian terhadap tersangka PK untuk melihat fakta persidangan, maka salah satu tersangka yang ditahan (PK) dikeluarkan dari tahanan mengingat masa tahanan yang bersangkutan selesai tanggal 6 Mei 2026, sehingga sebelum masa tahanan berakhir tersangka PK dikeluarkan oleh penyidik sambil menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya,” paparnya.
Kapolres menegaskan, meskipun telah dikeluarkan dari tahanan, status PK tetap sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
“Untuk status PK masih tersangka namun tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat menambahkan PK tetap memiliki kewajiban hukum selama proses berjalan.
“Dia wajib lapor selama seminggu satu kali dan sewaktu-waktu akan diperiksa serta akan bersaksi selama persidangan berlangsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait saat BAP tambahan korban, Kasat Reskrim menyampaikan korban didampingi ahli Psikolog serta orang tua.
Sebelumnya, Kasie Humas Polres Belu, IPTU Agus pada Kamis (5/5/2026) malam, menjelaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan Laporan Polisi No LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026.
“Satreskrim Polres Belu telah melakukan semua tahapan mulai dari pemeriksaan hingga dengan pengiriman berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri Belu sesuai dengan SOP dengan tetap memperhatikan undang-undang yang berlaku,” ujar IPTU Agus.
Ia menjelaskan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026. Namun, pada 10 Maret 2026, jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi, termasuk dilakukan pemisahan berkas perkara (splitzing).
“Berdasarkan petunjuk jaksa berkas perkara RM Cs agar dilakukan pemisahan (splitzing), setelah itu penyidik telah melakukan pemisahan berkas dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa, kemudian pada tanggal 16 April 2026 dikirimkan kembali,” jelasnya.
Hasilnya, pada 22 April 2026, dua berkas perkara dengan masing-masing tersangka RM dan RS dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap II. Sementara itu, berkas perkara tersangka PK belum memenuhi syarat sehingga masih dilakukan koordinasi antara penyidik dan jaksa.
“Namun setelah adanya fakta keterangan korban pada BAP tambahan yang menyebutkan bahwa tersangka PK tidak melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga penyidik menambahkan pasal 419 ayat (1) KUHPidana karena penyidik melihat adanya unsur pada pasal tersebut yang dilakukan tersangka PK,” terangnya.
Untuk memperjelas hal tersebut, penyidik kemudian mengeluarkan surat permohonan ekspos No.B/233/V/2026/Reskrim ke Kejaksaan dan telah dilakukan ekspos dan telah dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam hasil ekspos, jaksa berpandangan bahwa unsur pasal yang disangkakan kepada PK belum terpenuhi.
“Berdasarkan hasil ekspos dengan Kejaksaan Negeri Belu terhadap tersangka PK, menurut jaksa unsur-unsur pada pasal 419 ayat (1) tidak memenuhi, sambil menunggu fakta persidangan terhadap dua tersangka yang telah P-21,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan keterangan korban menjadi perhatian dalam proses pembuktian. Namun, jaksa menilai bahwa keterangan korban yang didukung ahli psikologi merupakan saksi utama.
“Dari hasil kegiatan ekspos, jaksa berpandangan bahwa keterangan korban diikuti ahli psikologi merupakan saksi utama. Namun fakta rangkaian peristiwa dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan penyidik, menurut keyakinan penyidik berkesesuaian dengan keterangan korban pada saat BAP awal,” jelasnya.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka, Piche Kota Muncul Beri Klarifikasi Dugaan Rudapaksa, Singgung Keadilan
Atas kondisi tersebut, Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu sepakat untuk menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan dua tersangka lainnya.
“Sehingga hasil yang didapat pihak Polres dan Kejaksaan bersepakat untuk menunggu fakta persidangan terkait dua tersangka lainnya (RM dan RS),” tambah IPTU Agus.
Sementara itu, Pengecara korban yang dikonfirmasi Rabu (6/5/2026) belum memberikan keterangan terkait perubahan pada BAP tambahan tersebut. Ia menyatakan akan memberikan keterangan setelah tiba di Atambua karena masih berada di Kupang.
Selain, Ibu Kandung korban yang dikonfirmasi juga belum memberikan respon.
Selain itu, Pekerja Sosial, Nurani Endang Koy, yang mendampingi korban sejak awal mengaku tidak dilibatkan saat pengambilan BAP tambahan.
"Soal BAP tambahan kami tidak ikut, kami taunya dari medsos," ujarnya.
Selain itu, Perwakilan YKPA Belu, Imelda yang dikonfirmasi menyampaikan sebagai lembaga perlindungan anak yang mendampingi korban saat BAP awal tidak dilibatkan.
"Kami sebagai lembaga perlindungan anak yang mendampingi korban saat BAP awal tidak dilibatkan dalam BAP tambahan," tegasnya. (gus)