TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang murid SMK di Kabupaten Sleman, berinisial EA dan AAF yang merupakan relawan (karyawan) dapur SPPG kini berurusan dengan pihak berwajib, karena terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebelum dicabuli, para pelaku diduga memaksa dua korban - yang masih berusia 12 tahun dan 15 tahun - untuk mengonsumsi minuman keras (miras).
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Sleman. Namun demikian Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, sejauh ini belum bersedia memberikan tanggapan atas kasus ini.
Berdasarkan informasi, kasus dugaan pencabulan ini terjadi di sebuah rumah di Kapanewon Sleman, pada Jumat (1/5/2026) lalu.
Dukuh setempat, Nur Cahyo menceritakan, kejadian ini bermula ketika Jumat siang, EA menghampiri temannya AAF. Keduanya pergi menuju rumah EA. Namun sebelum sampai di rumah, keduanya diduga mencari minuman beralkohol, kemudian menjemput dua korban yang masih di bawah umur.
"Mereka minum (miras), lalu sempat terjadi asusila," kata Nur, ditemui Rabu (6/5/2026).
Kedua korban sebut saja A dan B untuk lebih memudahkan alur kronologi kejadian. Kasus ini terbongkar ketika orangtua A, murid kelas 6 SD yang masih berusia 12 tahun, curiga ketika putrinya diantar pulang ke rumah Jumat malam dalam kondisi sudah berganti pakaian.
Keluarga korban, yang mengetahui putrinya diduga menjadi korban pencabulan lalu mendatangi rumah EA untuk meminta pertanggungjawaban.
Jumat malam itu rumah EA langsung ramai didatangi massa. Menurut Cahyo, massa yang datang dari pihak keluarga korban dan dari warga setempat. Jumlahnya ratusan orang. Mereka berkerumun di sekitar rumah EA.
"Keluarga cewek (korban) tidak terima," ujar Cahyo.
Dalam kondisi tersebut, ia berusaha menenangkan warga. Beruntung Bhabinkamtibmas dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman segera datang ke lokasi kejadian. Polisi membawa kedua terduga pelaku, yang masih terpengaruh minuman keras, ke unit PPA Polresta Sleman.
Kedua korban juga dihadirkan untuk memberikan keterangan di kantor polisi. Menurut Cahyo, kedua pelaku, EA dan AAF saat ini ditahan. AAF ditahan di Mapolresta Sleman, sementara rekannya, EA dibawa ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRS) Sleman.
Cahyo mengungkapkan, pelaku EA mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan secara sosial sebenarnya baik. Anaknya masih sekolah, tetapi sering membuat masalah, bahkan masuk dalam pantauan Jaga Warga setempat. Hal ini karena, EA berkonflik dengan masyarakat, terkait dengan perempuan, bukan cuma sekali. Melainkan sudah berulang kali. Bahkan pernah menandatangani surat pernyataan tapi kasus terulang kembali.
"Pelaku, warga kami yang memang dalam pantauan jaga warga, kaitannya ketertiban dan kenakalan remaja. Pelaku (EA) ini memang kami sudah lepas (tangan)," ujar dia.
Sedangkan terduga pelaku AAF (20) merupakan relawan SPPG. Saat ini yang bersangkutan dioff-kan dari pekerjaannya tersebut.
.(*)