Kepala SMKN 2 Garut Sebut Guru BP yang Cukur Rambut Siswi Tanpa Izin Sudah Minta Maaf
Machmud Mubarok May 06, 2026 09:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, menyebut tindakan guru bimbingan penyuluhan (BP) yang merazia dan mencukur rambut siswi berkerudung, dilakukan tanpa izin serta tidak melalui koordinasi dengan pihak sekolah maupun orang tua.

Nur Al Purqon menyebut, langkah tersebut merupakan kebijakan sepihak yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan sekolah.

“Seharusnya yang mengeluarkan kebijakan itu kepala sekolah. Dan tentu tidak akan diizinkan jika tidak ada aturan tertulis,” ujar Nur Al Purqon, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, peristiwa ini bermula dari penertiban terhadap siswi yang mewarnai rambutnya menjadi kuning.

Namun, tindakan tersebut melebar karena guru BP tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu, baik kepada orang tua maupun bagian kesiswaan.

“Tidak ada koordinasi ke orang tua, juga ke kesiswaan. Kebetulan saat itu saya sedang rapat di Kuningan,” katanya.

Baca juga: Viral Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Rambutnya Karena Berwarna, Orang Tua Minta Oknum Guru Dipindahkan

Baca juga: Viral Rambut Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Guru, Korban Trauma, KDM Bawa Korban ke Salon

Purqon mengakui, guru BP memiliki alasan atas tindakannya, yakni adanya keluhan dari siswa laki-laki dan pihak luar sekolah terkait penampilan siswi yang dianggap mencolok. Namun, keputusan memotong rambut dilakukan secara spontan tanpa prosedur yang semestinya.

“Karena akumulasi dan emosi, akhirnya langsung dipotong. Kebetulan juga anaknya baru selesai olahraga,” ucapnya.

Pihak sekolah pun telah mengambil langkah dengan memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, kepada guru yang bersangkutan. Selain itu, sekolah juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswi.

“Alhamdulillah orang tua sudah memaafkan. Dari perlindungan anak juga sudah ada pendampingan psikologis dan semuanya sudah selesai,” katanya.

Para korban ini rambutnya dipotong diduga secara paksa oleh oknum guru. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (30/4/2026).

Kuasa hukum siswi, Asep Muhidin menceritakan kronologi dari kasus yang saat ini tengah viral. Menurutnya, pemotongan rambut terjadi setelah kegiatan ekstrakurikuler olahraga, ada beberapa siswi yang menangis. 

"Sekitar 10 siswi datang mengadu ke Badan Eksekutif Mahasiswa Stainus Garut. Mereka mengadu telah dipotong paksa rambutnya oleh oknum guru yang membawa gunting saat razia," katanya saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Ketika itu, para siswi yang selesai olahraga tak ada yang membuka kerudungnya. Tetapi, si oknum guru masuk dan melakukan razia sambil membawa gunting. Para siswi yang berkerudung pun diminta untuk membuka kerudungnya.

"Padahal, dalam aturan sekolah kan untuk siswi berkerudung itu hanya diharuskan menggunakan ciput. Tak ada larangan atau aturan soal rambut harus berwarna hitam, kuning, hijau, atau lainnya. Tapi, mereka dipaksa buka (kerudung) yang ternyata ada siswi yang rambutnya berwarna langsung dipotong dan potongnya juga tidak sedikit, melainkan hampir sejengkal lebih. Itu tidak etislah," katanya.

 Asep menambahkan, pihak BEM Stainus Garut pun sudah berkomunikasi dengan unit PPA Pemda Garut yang dengan sigap merespons masalah ini.

Sebab, kata Asep, ada siswi yang sampai mengalami trauma hingga tak ingin ke sekolah lantaran takut pada guru tersebut.

"Kemarin sempat ada mediasi dan dibuat surat pernyataan kesepakatan damai meski belum semuanya setuju damai. Ada orangtua yang belum menandatangani (perdamaian)," katanya
 
Dia menegaskan, secara aturan sekolah yang sudah diterapkan mereka sepakat menegakkan kedisiplinan aturan sekolah. Namun, biasanya aturan sekolah itu ada yang harus ditaati siswa atau peserta didik, dan ada yang harus ditaati para guru juga.

"Kalau memang ada aturan tertulis jika siswi berkerudung dilarang mewarnai rambut ya tidak apa-apa. Tapi, secara logikanya siswi yang berkerudung bagaimana orang bisa melihat jika siswi itu rambutnya berwarna, sedangkan di sekolah kan dilarang membuka kerudungnya. Jadi, sangat disayangkan kebijakan itu dan kasus ini masih berlanjut," ujarnya.

Adapun jumlah siswi yang rambutnya terazia berjumlah 17 orang dengan 10 orang di antaranya datang mengadu ke Stainus Garut. Asep menyebut keinginan para orangtua yang menjadi kliennya ini si oknum guru tersebut dipindahtugaskan dengan tidak mengajar di sekolah tersebut. Pasalnya, banyak siswi yang tak menyukai gaya mengajarnya yang terkadang suka menyombongkan dirinya.

"Katanya sih suka membahas atau menyampaikan, anaknya hakim dan suaminya jaksa. Jadi, anak muridnya ini takut karena seolah guru itu punya power dari kesombongan yang disampaikan. Jadi, ada permintaan guru ini dipindahtugaskan. Jika tak dipenuhi, maka kami akan tempuh jalur hukum," ucap Asep.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.