Polresta Kendari Tetapkan Pensiunan BUMN Jadi Tersangka Penipuan Lahan Rp883 Juta di Wua-Wua
Sitti Nurmalasari May 06, 2026 10:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Seorang pensiunan BUMN berinisial RE (60) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subnit 1 Sat Reskrim, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasus ini bermula saat tersangka RE menawarkan sebidang tanah milik Ir H Anwar Achmad Bie kepada PT Rizky Azkakonstruksi atau korban IG.

Kepada korban, RE mengaku telah memegang kuasa penuh dari pemilik tanah untuk melakukan transaksi.

Baca juga: Polresta Kendari Tangkap Pria Asal Jakarta Kasus Penipuan Investasi Tambang, Korban Rugi Rp150 Juta

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, ketika transaksi ditawarkan, pemilik tanah Ir H Anwar Achmad Bie ternyata telah meninggal dunia.

Tersangka tidak pernah meminta persetujuan atau berkoordinasi dengan para ahli waris yang sah.

Pihak PT Rizky Azkakonstruksi telah menyetorkan uang pelunasan, tapi sertifikat tanah tidak dapat dibalik nama karena ahli waris menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

“Korban selama ini percaya kepada tersangka karena RE mengaku mengurus segala sesuatunya berdasarkan kuasa dari pemilik tanah. Padahal, ahli waris tidak pernah memberikan restu atas penjualan tersebut," jelas perwira jebolan Akpol 2013 ini.

Akibat aksi tipu daya tersebut, korban mengalami kerugian materil yang sangat besar, yakni senilai Rp883.125.000.

Baca juga: 20 Korban Penipuan Travel Umrah Melapor ke Polda Sulawesi Tenggara, 8 Warga Kendari

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan pasal berlapis mengenai penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap RE.

"Terhadap tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan subjektif penyidik. Tersangka memiliki penyakit bawaan dan selama proses pemeriksaan dinilai sangat kooperatif,” jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu ini.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.