TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Perwakilan guru PPPK paruh waktu mendatangi Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, untuk menuntut hak gaji dan kejelasan statusnya, di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/5/2026) sore.
Untuk tuntutan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya agar gaji dari pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan beban kerja yang dilaksanakan.
Bahkan pihak PPPK juga menuntut gaji yang belum dibayarkan dari bulan April dan Mei tahun 2026.
“Tuntutan yang pertama tentang kejelasan status sebagai PPPK, apakah bisa diarahkan menjadi penuh waktu dan kedua soal gaji bisa disesuaikan dengan beban kerja," ucap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh dikonfirmasi Tribun Jabar.
DPRD akan mendorong tuntutan guru PPPK paruh waktu Kabupaten Tasikmalaya melalui komunikasi ke DPR RI atau ke KemenPAN-RB untuk menyampaikan ke Presiden.
“Apalagi status PPPK paruh waktu kan statusnya juga sama sebagai ASN. Kewajibannya sama sebagai ASN, tetapi hak gajinya beda dengan PPPK penuh waktu dengan ASN/PNS. Ini yang harus disikapi oleh pemerintah pusat,” kata Asep.
Baca juga: 3.823 Guru dan Honorer Disdik Jabar Belum Gajian, Dedi Mulyadi Minta Penjelasan Menpan-RB
Ditanyai soal tuntutan lain, ia menambahkan adanya keterlambatan gaji selama dua bulan April dan Mei 2026 dari pemerintah daerah ke PPPK Paruh Waktu.
“Untuk gaji Januari, Februari dan Maret sudah dibayarkan oleh daerah, tapi April dan Mei ini belum, karena informasinya dinas pendidikan masih menyesuaikan dengan rileksasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat,” jelasnya.(*)