Mobil Pria Jepara Dilarikan saat Menginap bersama Wanita di Bungo
Mareza Sutan AJ May 06, 2026 11:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO -- Seorang pria asal Jepara, Jawa Tengah, harus kehilangan mobil sesaat setelah meningap bersama seorang perempuan di Kabupaten Bungo.

Perempuan itu, padahal baru dikenalnya dua hari sebelum kejadian.

Bukan hanya mobil, korban juga kehilangan barang berharga lainnya, hingga menderita kerugian sekitar Rp200 juta.

Kok bisa? Ternyata perempuan itu merupakan satu di antara komplotan pencuri.

Kronologi Kejadian

Modus perkenalan kembali memakan korban.

Seorang pria asal Jepara kehilangan mobil serta sejumlah barang berharganya setelah menjadi korban penipuan oleh wanita yang baru dikenalnya.

Kejadian bermula ketika korban, S (25), berkenalan dengan salah satu pelaku pada Minggu (19/4/2026).

Tanpa rasa curiga, korban bahkan memperbolehkan pelaku menginap di rumahnya.

Hubungan singkat tersebut kemudian berlanjut ketika korban diajak bepergian ke Kota Bungo menggunakan mobil miliknya.

Keduanya sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Sungai Pinang.

Namun, saat korban tertidur pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku justru melancarkan aksinya.

Ia kabur dengan membawa berbagai barang berharga milik korban.

Sejumlah barang yang dibawa kabur di antaranya handphone, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dengan saldo puluhan juta rupiah, dokumen identitas, hingga satu unit mobil Honda Brio.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Empat Pelaku Ditangkap

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap keberadaan para terduga pelaku.

Ternyata perempuan itu tak sendiri; mereka berempat.

Dengan bantuan Resmob Polda Jambi, empat orang terduga pelaku berinisial ES (34), P (45), NG (44), dan SW (32) berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.

Kasi Humas Polres Bungo, Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tindak pidana pencurian) serta Pasal 477 KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal untuk menghindari kejadian serupa.

 

Baca juga: 16 Jenazah Dievakuasi setelah Tabrakan Truk Tangki vs Bus ALS Arah Jambi di Muratara

Baca juga: Mahasiswa Jambi soal MBG di PT: Jangan Sampai Kampus Lebih Sibuk Urus Dapur

Baca juga: Terdakwa Korupsi di Jambi Rugikan Negara Rp105 M Dituntut 6 Tahun Penjara

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.